Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

Jumat, 28 Juni 2024 02:01 WIB

Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, mengungkap temuan BTS fiktif di Papua. Menara BTS dilaporkan sudah beroperasi tetapi ternyata tidak ada atau fiktif.

"BTS dilaporkan sudah on air ternyata setelah dicek satelit kosong tidak ada apa-apa," kata Bambang Hero saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.

Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menuturkan telah mengecek BTS dengan menggunakan satelit pada titik koordinat yang tepat. Temuan BTS 4G fiktif itu sebagian berada di Papua. Dia mengatakan, banyak kesalahan BAKTI Kominfo dalam penyediaan menara BTS 4G, sehingga apa yang harusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat, justru sebaliknya.

Pemasangan menara BTS 4G semestinya dilaksanakan di lokasi yang belum terdapat BTS, agar masyarakat sekitar bisa mengakses internet. Namun Bambang menemuka ada beberapa menara yang terpasang di tempat yang sudah ada BTS milik Telkomsel.

"Masyarakat mengeluh, biasanya sinyal kuat jadi lemah," kata Bambang.

Setelah menara BTS 4G Bakti Kominfo terpasang, masyarakat sekitar yang biasanya terkoneksi dengan BTS milik Telkomsel beralih ke BTS baru, tapi memiliki kecepatan lebih rendah.

Advertising
Advertising

Pemasangan BTS yang tepat, kata Bambang Hero, seharusnya di wilayah yang belum terjangkau sinyal dan banyak masyarakat. Akan tetapi BTS 4G Kpminfo justru dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan tidak berpenghuni sehingga pemasangannya percuma.

Dari 1.112 BTS yang dikerjakan, ada 154 menara yang belum selesai dibangun. Pada data observasi di lapangan, keterangan saksi menyebutkan 110 menara belum selesai terbangun dan 44 lagi sama sekali tidak ada pengerjaan di lapangan, baik lahan yang sudah dibuka maupun penampakan material atau bangunan yang sudah berdiri, sesuai pantauan dari satelit. Dari 1.112 menara, hanya 958 BTS yang terbangun.

Bambang Hero Saharjo ditugaskan oleh penyidik Kejaksaan Agung, bersama dengan peneliti ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk memantau BTS 4G yang sudah dikerjakan oleh BAKTI Kominfo.

Dalam sidang korupsi BTS Bakti Kominfo ini, dihadirkan juga dua saksi ahli lain yaitu, Siswo Sujanto, ahli keuangan negara (mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan) dan Dedy Nurmawan, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para terdakwa korupsi pengadaan BTS 4G dalam sidang ini ialah eks Kepala Divisi Lastmile and Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan dan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Berita terkait

HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

17 jam lalu

HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

Pada perayaan HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International Indonesia beberkan dosa-dosa Polri terkait pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

21 jam lalu

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

1 hari lalu

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

Mahkamah Rakyat Permanen menyatakan, bahwa Indonesia telah secara paksa mengambil tanah adat Papua.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Staf Kapolri Kunjungi Paniai Pascaoperasi Penegakan Hukum terhadap TPNPB-OPM

9 hari lalu

Staf Kapolri Kunjungi Paniai Pascaoperasi Penegakan Hukum terhadap TPNPB-OPM

Setelah operasi pengakan hukum kepada TPNPB-OPM di Paniai rampung, personil Satgas Damai Cartenz mendapat supervisi.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Ratusan Warga Distrik Bibida Paniai yang Mengungsi Kembali Pulang ke Rumah

10 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Ratusan Warga Distrik Bibida Paniai yang Mengungsi Kembali Pulang ke Rumah

Pasukan TNI-Polri melakukan operasi penegakan hukum terhadap TPNPB-OPM yang melakukan serangan di Distrik Bibida Paniai pada 14 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

11 hari lalu

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Setahun Lebih Disandera OPM, Kini Bisa Bahasa Nduga

11 hari lalu

Pilot Susi Air Setahun Lebih Disandera OPM, Kini Bisa Bahasa Nduga

Lebih dari satu tahun Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, disandera oleh TPNPB-OPM membuatnya bisa berbahasa Nduga.

Baca Selengkapnya

Egianus Kogoya Disebut Bakal Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Tuntutan Politik

11 hari lalu

Egianus Kogoya Disebut Bakal Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Tuntutan Politik

Egianus Kogoya dikabarkan berencana membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, tanpa tuntutan politik. Namun pembebasan itu tanpa perantara.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

11 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul Qosasi dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya