Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

image-gnews
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada perayaan hari ulang tahun atau HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International Indonesia beberkan dosa-dosa Polri terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan sepanjang 2019-2023 terdapat sedikitnya 58 kasus penangkapan sewenang-wenang polisi terhadap 412 orang pembela HAM.

Paling banyak yang ditangkap adalah aktivis politik Papua sebanyak 174 orang, aktivis mahasiswa 150 orang, dan masyarakat adat 44 orang. "Sejumlah jurnalis, aktivis buruh dan lingkungan, hingga petani dan nelayan juga ditangkap saat mereka menggunakan hak untuk berpendapat dan berkumpul," kata Usman melalui keterangan resminya, Senin, 1 Juli 2024. 

Bahkan, kata Usman, aparat kepolisian mendominasi kasus-kasus penyiksaan terhadap warga sipil dalam beberapa tahun terakhir.  Pada periode Juli 2019 hingga Juni 2024, Amnesty International Indonesia mencatat aparat Polri terlibat atas dugaan 100 kasus penyiksaan dengan 151 korban dari total 142 kasus dengan 227 korban.    

Kasus yang masih dalam ingatan, pada 9 Juni lalu, publik dikejutkan dengan dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan penyiksaan polisi terhadap beberapa anak di Kota Padang, Sumatera Barat, dengan dalih penertiban wilayah dari aksi tawuran. Aksi itu berujung pada salah satu dari remaja berusia tiga belas tahun, meninggal dunia. Polri juga menyundut rokok dan memukulkan senjata kejut istrik terhadap anak-anak yang ditangkap dan dituduh melakukan tawuran.  

"Pada Hari Bhayangkara ini Polri harus mengakui kalau mereka telah gagal dalam menegakkan hak asasi manusia," kata Usman. 

Usman mangatakan sebagai penegak hukum polisi seharusnya memberi ruang dan melindungi warga. Penggunaan kekuatan berlebihan seperti tindak kekerasan, serta penggunaan gas air mata dan meriam air juga kerap masih dilakukan aparat kepolisian dalam menghadapi kebebasan ekspresi secara damai.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kapolri seringkali menyatakan akan melakukan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri. Tampaknya ini tidak kunjung terwujudkan," kata Usman.

Untuk itu, pada momentum HUT ke-78 Bhayangkara ini, Usman mengatakan, Polri harus benar-benar memperbaiki diri, tegakkan hukum atas aparatnya yang terlibat dalam kekerasan yang sewenang-wenang dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang.  Selain itu, perlu juga meninjau ulang revisi UU Polri yang dinilai masih banyak pasal-pasal yang dapat melanggengkan praktik kesewenangan. 

"Aksi represif polisi atas kebebasan sipil terus berlangsung dan berpotensi melanggengkan impunitas bila negara tetap meloloskan Revisi Undang-Undang Polri," kata Usman.

Pilihan Editor: Raffi Ahmad dan Soraya Larasati jadi MC di HUT Bhayangkara ke-78

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

7 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

Muhammadiyah menyatakan judi online dapat menjerumuskan anak-anak dan remaja dalam tindakan kriminal.


Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol

9 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, 19 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Menko PMK, Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan tak mempermasalahkan jika mahasiswa membayar uang kuliah menggunakan pinjol.


Polisi Beri Uang Santunan untuk Keluarga Afif Maulana, YLBHI: Pengakuan Bersalah atau Upaya Penutupan Kasus?

16 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Polisi Beri Uang Santunan untuk Keluarga Afif Maulana, YLBHI: Pengakuan Bersalah atau Upaya Penutupan Kasus?

YLBHI menyatakan pemberian uang santunan dari polisi kepada keluarga Afif Maulana semakin membuat mereka yakin ada penganiayaan.


Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama ia 8 tahun menjabat di KPK. Alex pun sebut adanya ego sektoral.


Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang Nilai Polda Sumbar Tergesa-gesa Simpulkan Penyebab Kematian

19 jam lalu

(Kika) Dimas Bagus, Koordinator KontraS; Indira Suryani, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang; Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam Konferensi pers
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang Nilai Polda Sumbar Tergesa-gesa Simpulkan Penyebab Kematian

LBH Padang menilai Polda Sumatera Barat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan penyebab kematian Afif Maulana.


Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang Minta LPSK Juga Lindungi 18 Saksi

19 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang Minta LPSK Juga Lindungi 18 Saksi

Kuasa hukum keluarga Afif Maulana sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk melindungi 18 korban penyiksaan oleh polisi.


Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat

20 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat

Berikut beberapa poin pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Hari Bhayangkara ke-78, salah satunya permintaan maaf kepada masyarakat.


Polda Sumbar Bantah Hentikan Penyelidikan Kematian Bocah AM

1 hari lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menggear konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Minggu 30 Juni  2024 tentang perkembangan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana di Jembatan Kuranji, Kota Padang. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Polda Sumbar Bantah Hentikan Penyelidikan Kematian Bocah AM

Polda Sumbar membantah menghentikan penyelidikan kematian bocah AM, 13 tahun, yang diduga disiksa polisi


Ingin Kuliah di 5 PTN Favorit Indonesia? Cek Biaya yang Perlu Disiapkan

1 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Ingin Kuliah di 5 PTN Favorit Indonesia? Cek Biaya yang Perlu Disiapkan

Kampus negeri masih menjadi favorit karena dinilai berbiaya lebih murah dan kualitas bagus. Berikut lima PTN favorit beserta biaya kuliah rata-rata.


Penduduk Miskin Indonesia Mencapai 25 Juta Jiwa, Ini Kriteria dan Batasan Garis Kemiskinan

1 hari lalu

Aktivitas warga yang tinggal di pemukiman padat pinggiran kali kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Jumlah penduduk miskin ekstrem berkurang dari 5,80 juta jiwa pada bulan Maret 2021 menjadi 5,59 juta jiwa pada bulan Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Penduduk Miskin Indonesia Mencapai 25 Juta Jiwa, Ini Kriteria dan Batasan Garis Kemiskinan

BPS sebut penduduk miskin Indonesia mencapai 25,22 juta jiwa. Apa kriteria penduduk miskin dan garis kemiskinan?