KPK Sita Rp 200 Miliar dalam Perkara yang Menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Rabu, 3 Juli 2024 06:30 WIB

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 22 miliar dalam penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Perkara ini diduga dilakukan oleh tersangka Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin bersama-sama dengan tersangka IPA.

Penyitaan dilakukan pada 25 Juni 2024. "Uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah Bank Umum Daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa berkata perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada Januari 2022.

Pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dilansir dari Antara, Terbit divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. "Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.

Advertising
Advertising

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider lima bulan. Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap hakim.

MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Pilihan Editor: Teman Afif Maulana Sebut Polisi juga Paksa Remaja Lain Berciuman Sesama Jenis

Berita terkait

Diadukan ke KPK, Bulog Sebut jadi Korban Tuduhan Mark Up Impor Beras Vietnam

1 jam lalu

Diadukan ke KPK, Bulog Sebut jadi Korban Tuduhan Mark Up Impor Beras Vietnam

Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan "mark up" (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

1 hari lalu

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Pansel KPK diminta melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya yang kredibel

Baca Selengkapnya

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

1 hari lalu

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

2 hari lalu

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Arif Satria mengungkapkan, jumlah pendaftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK bertambah menjelang H-10 penutupan. Berdasarkan laporan per Jumat sore, 5 Juli 2024, total jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK mencapai 79 orang, dari yang sebelumnya 62 pendaftar.

Baca Selengkapnya

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

2 hari lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

2 hari lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

2 hari lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam: Satgas Bisa Sita Uang di Rekening yang Terindikasi Judi Online

2 hari lalu

Menko Polhukam: Satgas Bisa Sita Uang di Rekening yang Terindikasi Judi Online

Satgas akan memberikan daftar siapa saja yang tersangkut judi online di lingkaran Pemda.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

2 hari lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

2 hari lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya