KPK Yakin Semua Barang Kusnadi Asisten Hasto PDIP yang Disita Ada Kaitan dalam Kasus Harun Masiku
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 3 Juli 2024 08:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini semua barang, termasuk buku catatan yang disita oleh penyidik dari tangan Kusnadi asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memiliki kepentingan dalam mengusut keberadaan Harun Masiku. Dalam perkara ini, Kusnadi menjadi saksi suap penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku
"Semua alat bukti yang saat ini di dalam status sitaan penyidik tentunya akan digunakan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Dia mengatakan apabila buku catatan Kusnadi itu ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, maka akan digunakan sebagai alat bukti. Sebaliknya, jika seandainya tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki, tentu alat bukti tersebut dapat dikembalikan di tingkat penyidikan kepada penguasa barang.
Ihwal gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan Kusnadi, Tessa tidak mempersoalkannya. Sebab, siapa pun pihak-pihak yang merasa keberatan atau menderita kerugian atas sikap KPK berhak mengambil langkah melalui wadah resmi yang sudah ada.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa gugatan praperadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dimaksud justru memengaruhi penyidikan karena dalam prosesnya penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan. "Tetapi KPK tetap berkomitmen transparasi dan profesionalitas dijunjung tinggi," ujarnya. Dengan demikian, kata Tessa, penyidik KPK tentunya akan mendalami apabila ada alat bukti perintangan dan pasti akan menindaklanjutinya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan stafnya, Kusnadi, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2024. Mereka menggugat langkah penyidik KPK menyita telepon seluler hingga buku catatannya.
Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan langkah penyidik KPK menyita barang pribadi kliennya melawan hukum. "Dalam petitum kami meminta agar buku itu dikembalikan, dimana tidak ada kaitannya dengan (pencarian) Harun Masiku," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli 2024.
KPK menyita telepon seluler dan catatan itu saat memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024. Pemeriksaan Hasto dalam rangka pencarian terhadap kader PDIP yang menjadi buronan, Harun Masiku, dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022.
Menurut Ronny, penyitaan itu merupakan perbuatan sewenang-wenang. Dia meyakini telepon seluler dan buku catatan hitam milik kliennya tak berhubungan dengan perkara yang sedang diusut KPK. "Maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," kata dia.
MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: KPK Sita Rp 200 Miliar dalam Perkara yang Menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin