Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

Rabu, 3 Juli 2024 21:33 WIB

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan 24 warga kepada PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering digelar hari ini, Rabu, 3 Juli 2024. "Iya tapi mundur jamnya, semula jam 10," ujar salah-satu kuasa hukum warga, Johan Imanuel, Rabu, 3 Juli 2024.

Warga yang menggugat merupakan warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan hunian 18 lantai di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Warga menyatakan menolak proyek pembangunan gedung tersebut dan mengklaim tidak ada keterlibatan warga dari proses perencanaan sampai dimulainya pembangunan.

Proses sidang dilakukan di Rauang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini didaftarkan pada 19 Juni 2024 dengan nomor perkara 316/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM. David Tobing, salah-satu kuasa hukum warga sebelumnya mengatakan, telah terdapat pihak-pihak yang mengaku warga terdampak diikut sertakan dalam proses perizinan. "Bahkan ada wargga yang tinggalnya 1 km," ujar dia.

Menurut David, tergugat diduga telah melakukan manipulasi perizinan pembangunan karena membangun tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. Dalam gugatannya, warga mengajukan tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp 3 triliun.

Warga mengaku terganggu dengan adanya pembangunan proyek tersebut. Dimana pembangunan dilakukan setiap hari dari pagi hingga tengah malam. Selain tuntutan penggantian uang rugi immaateril, warga juga mengajukan tuntutan lainnya. Yakni menuntut dihentikannya proses pembangunan, denda Rp 10 juta perhari jika terlambat melaksanakan putusan penghentian pembangunan dan menuntut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Advertising
Advertising

Sidang perdana ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Darius Naftali. Dan dua anggota hakim lainnya yakni: Riyono, Tri Yuliani.

Pilihan Editor: Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

Berita terkait

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

4 hari lalu

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

Jokowi dijadwalkan akan meresmikan pembangunan Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya

Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

7 hari lalu

Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Direktur Utama perusahaan konsultan proyek LRT Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

28 hari lalu

Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

28 hari lalu

Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

PT Waskita Karya memperoleh keringanan bunga dari 21 bank untuk pembayaran utang senilai Rp 26,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

35 hari lalu

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India.

Baca Selengkapnya

Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

36 hari lalu

Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

Dua pegawai Waskita Karya ini diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Katakan Peleburan Hutama Karya dengan Waskita Karya Terus Digenjot

43 hari lalu

Kementerian BUMN Katakan Peleburan Hutama Karya dengan Waskita Karya Terus Digenjot

Waskita Karya akan menjadi anak usaha dari Hutama Karya.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN senilai Rp 7,7 Triliun, Sudah Sejauh Mana Progresnya?

49 hari lalu

Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN senilai Rp 7,7 Triliun, Sudah Sejauh Mana Progresnya?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggarap 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 7,7 triliun. Sudah sejauh mana progres pembangunan proyek itu?

Baca Selengkapnya

Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

59 hari lalu

Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

Waskita Karya akan dikeluarkan dari daftar hitam Kementerian ESDM dan bisa ikut kembali dalam tender proyek pemerintah maupun swasta.

Baca Selengkapnya

Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

24 Juli 2024

Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan untuk mempertahankan Gate 13 Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya