Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kiri) pada saat melihat foto-foto korban Tragedi Kanjuruhan, di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 6 Oktober 2023. ANTARA/HO-Humas Kemenpora.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kiri) pada saat melihat foto-foto korban Tragedi Kanjuruhan, di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 6 Oktober 2023. ANTARA/HO-Humas Kemenpora.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana menilai pembongkaran Gerbang atau Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, merupakan impunitas kepada pelaku pembunuhan. YLBHI menilai pembongkaran itu sebagai bentuk penghilangan barang bukti ditengah pengusutan tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini belum tuntas. 

“Memang ada kesengajaan agar kasus kanjuruhan ini tidak dituntaskan. Ini sama saja memberikan impunitas kepada para pelaku pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan” ujar Arif dalam konferensi pers Selasa kemarin, 23 Juli 2024.

Kronologi singkat Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa tewasnya 135 orang suporter Arema FC pasca laga lanjutan BRI Liga 1 kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu dipicu aksi suporter Arema FC yang berupaya masuk ke dalam lapangan usai kekalahan tim kesayangannya. Polisi merespon aksi itu dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Panik, para penonton berdesakkan keluar stadion sehingga saling himpit. 

Polda Jawa Timur pun menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Dari jumlah itu, hanya lima tersangka yang diseret ke pengadilan. Akhmad Hadian Lukita bahkan dibebaskan dari tahanan setelah masa tahanannya habis. Lima tersangka itu pun hanya mendapatkan vonis ringan. Vonis terberat didapatkan Bambang  Sidik Achmadi berupa hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Itu pun setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Bambang dan Hasdarmawan divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama. 

Sempat sepakat Gerbang 13 tak akan dirombak

Renovasi Stadion Kanjuruhan sendiri dimulai pemerintah pada Oktober 2023.  Awalnya, renovasi ini mendapatkan protes dari para keluarga korban. Mereka meminta agar stadion tersebut tak dirombak karena pengusutan tragedi ini belum selesai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keinginan keluarga korban untuk tetap menjaga Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tragedi Kanjuruan tersebut sebelumnya sudah disepakati pada tanggal 28 Mei 2024. PT Waskita Karya selaku kontraktor sempat meminta Polres Malang memfasilitasi audiensi rencana renovasi Gerbang 13 Stadion Kanjuruhan. Audiensi yang dihadiri oleh Project Manager, Vino Teguh Pramudya, itu menyepakati Gerbang 13 tidak akan dibongkar. 

Pembongkaran Gerbang 13 Stadion Kajuruhan ini belakangan baru diketahui keluarga korban pada 21 Juli 2024. Devi Athok, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pertamakali mengetahui bahwa gerbang tersebut telah dibongkar oleh pihak PT Waskita Karya melalui pesan grup yang dikirimkan oleh salah satu keluarga korban. Setibanya di lokasi, Devi Athok melihat bahwa gerbang itu sudah rata dengan tanah dan hanya tersisa tangga dan besi saja.

Menurut Arif penghilangan barang bukti Tragedi Kanjuruhan merupakan kejahatan berganda. Arief menyesali perobohan atau penghilangan barang bukti tragedi Kanjuruhan.“Mereka (pemerintah) sebagai pemegang mandat tanggung jawab penyelesaian kasus pelanggaran HAM tapi kemudian justru melakukan kejahatan saya kira ini tidak bisa diterima dengan alasan apapun” tutur Arif.

YLBHI, menurut Arif, berharap pemerintah dapat mendorong penyelesaian kasus tersebut. Namun sayangnya perobohan Gerbang 13 Stadion Kanjuruhan justru menjadi upaya pemerintah melanggengkan impunitas kepada pelaku pembunuhan. Alih-alih berpihak pada korban, pemerintah justru menjadi pihak yang mempraktikan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). “Karena ini akan semakin menjauhkan sekali lagi hak korban atas kebenaran, hak korban atas keadilan” ujar Arif.

MAULANI MULIANINGSIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

7 jam lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.


Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

14 jam lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

15 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

19 jam lalu

Arben 52 tahun warga Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam menunjukan lokasi terakhir pelaku IS terlihat. TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Hasil Liga 1: Borneo FC Kalahkan Malut United 1-0, Pesut Etam Kokoh di Puncak dan Belum Terkalahkan

1 hari lalu

Pertandingan Liga 1 antara Borneo FC vs Malut United pada 17 September 2024. Instagram/borneofcid
Hasil Liga 1: Borneo FC Kalahkan Malut United 1-0, Pesut Etam Kokoh di Puncak dan Belum Terkalahkan

Borneo FC kokoh di puncak klasemen Liga 1 dengan 13 poin dalam lima laga menyusul kemenangan atas Malut United, Selasa, 17 September.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Hasil Liga 1: PSBS Biak vs Madura United 2-1, Tim Badai Pasifik Catat Kemenangan Kedua Setelah Kalahkan Persija Jakarta

1 hari lalu

Pesepak bola PSBS Biak Alexsandro Perreira (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Madura United Ilham Syah dalam pertandingan Liga 1 2024/2025 di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Selasa, 17 September 2024. ANTARA/Fikri Yusuf
Hasil Liga 1: PSBS Biak vs Madura United 2-1, Tim Badai Pasifik Catat Kemenangan Kedua Setelah Kalahkan Persija Jakarta

PSBS Biak mencatat kemenangan kedua beruntun di Liga 1 saat mengalahkan Madura United 2-1 pada pekan kelima, Selasa, 17 September 2024.