Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

image-gnews
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan Besar India. Sebagaimana yang dilansir dari sistem informasi pelayanan publik atau SIPP PTUN, amar putusan perkara nomor 93/G/2024/PTUN.JKT, menyatakan mengadili, dalam penundaan.

Putusan itu mengabulkan gugatan para terrgugat untuk seluruhnya. PTUN menyatakan membatalkan persetujuan bangunan gedung tertanggal 1 September 2023 dengan total luas 24.331,96 m², luas lantai 21.179,67 m², luas basemen 3.152,29 m². Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi petikan tersebut yang dikeluarkan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Majelis hakim PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut persetujuan bangunan gedung.

Menanggapi putusan PTUN tersebut, David Tobing selaku kuasa hukum warga yang menggugat pembatalan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India menyampaikan seluruh aktifitas pembangunan gedung harus dihentikan oleh kontraktor, yakni PT. Waskita Karya. Sebab, izin pembangunan berupa PBG tidak berlaku lantaran ditunda pelaksanaannya.

"Sebagai akibat dari putusan tersebut, terutama tentang Putusan Penundaan yang mewajibkan Tergugat (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta/DPMPTSP) untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan India," kata David dalam keterangan resmi yang dikutip Tempo, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

David pun meminta DPMPTSP DKI Jakarta untuk segera mencabut PBG Kedutaan India dan menghormati Putusan Hakim karena jelas melanggar hukum dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam proses administrasi pemerintahan. David juga meminta DPMPTSP DKI Jakarta menunjukkan kenegarawanannya dengan mematuhi Perintah PTUN walaupun dalam hal ini menyangkut pembamgunan Gedung Kedutaan Negara Asing.

David menegaskan Negara Asing harus patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia demikian pula sebaliknya sehingga untuk proses perizinan pembangunan Gedung Kedutaan pun tidak bisa melanggar hukum. "Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta karena menunjukan supremasi hukum di Indonesia dan menjamin kedudukan seluruh warga negara Indonesia sama dihadapan hukum," ujarnya.

Dia berujar DPMPTSP DKI harus mengambil hikmah dari putusan ini agar tidak sewenang wenang mengeluarkan izin tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Menurut dia, sejak semula proses perizinan pembangunan Kedubes India sangat tertutup dan patut diduga memanipulasi keberadaan warga sekitar dengan mengundang pihak-pihak yang bukan warga dalam rapat, sedangkan  warga sekitar yang terdampak langsung tidak dilibatkan.

David mengatakan Gedung Kedutaan India sangat berbeda dengan Kedutaan Negara Asing lainnya karena selain untuk Kedutaan juga untuk hunian 18 lantai. Sepanjang pengetahuannya, kata dia, tidak ada Gedung Kedutaan yang memiliki hunian 18 lantai dan harus diperiksa seluruh rangkaian perizinannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan pembatalan PBG Kedubes India berawal dari 24 warga yang berlokasi berdekatan dan yang terdampak langsung dengan lokasi pembangunan Gedung Kedutan India menolak pembangunan Kedubes India karena proses penerbitan PBG melanggar peraturan perundang-undangan.

David menjelaskan dua bulan sebelum SK PBG terbit, warga masih menyatakan penolakan dalam rapat-rapat dengan instansi terkait dan Kedutaan India masih diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta mengundang warga. Namun, tiba-tiba SK PBG terbit dan proses pembangunan Gedung Kedubes India mulai dilakukan.

Atas dasar tersebut, warga melalui kuasa hukumnya, David Tobing dan kawan-kawan mendaftarkan gugatan pada 6 Maret 2024 dengan nomor registrasi 93/G/2024/PTUN.JKT. PBG dikeluarkan cacat prosedur, wewenang dan substansi bahkan SK PBG terbit tanpa amdal dan izin lingkungan.

Dugaan Warga terjadi beberapa manipulasi data, antara lain yang tercantum dalam penandatangan di barcode papan PBG bukanlah tanda tangan Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perbedaan Pejabat yang bertanda tangan juga terdapat di salinan PBG, yaitu pada kolom tanda tangan dan yang berada di sebelah barcode.

Kedua, dugaan SK PBG terbit karena adanya manipulasi data warga. Sebab, warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan izin amdal.

Ketiga, warga keberatan karena pembangunan Kedubes India melanggar UU IKN. Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor-kantor Kedutaan akan dibangun di Ibu Kota Nusantara. Sehingga, pembangunan Kedubes India di Jakarta dinilai tidak tepat. Keempat, warga keberatan Kedubes India akan dibangun 18 lantai karena sangat tidak lazim dibandingkan dengan Kedutaan Negara Asing lainnya.

Pilihan Editor: KPK Sebut Kaesang Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak soal Jet Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

5 jam lalu

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.


Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

Penambahan kementerian di Kabinet Prabowo menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kementerian terbanyak di dunia.


5 Tempat Wisata di India yang Mirip Venesia, Swiss, hingga Kastil Unik di Eropa Timur

3 hari lalu

Jal Mahal, Jaipur, India. Unsplash.com/Jayanth Muppaneni
5 Tempat Wisata di India yang Mirip Venesia, Swiss, hingga Kastil Unik di Eropa Timur

Kalau belum ada kesempatan mengunjungi Eropa, bisa mengganti pilihan destinasi sementara ke India.


Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader mereka untuk menggugat kepemimpinan Megawati.


Vivo T3 Ultra Hadir Bawa Smart-Aura Light yang Eksklusif, Harga sampai Rp 6 Jutaan

4 hari lalu

Vivo T3 Ultra. Dok.VIVO
Vivo T3 Ultra Hadir Bawa Smart-Aura Light yang Eksklusif, Harga sampai Rp 6 Jutaan

Vivo meluncurkan anggota terbaru dalam seri vivo T3, yakni T3 Ultra.


5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

4 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya saat pengumuman calon kepala daerah gelombang ketiga di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/HO-PDIP.
5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

Lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP


5 Destinasi Bulan Madu di India, dari Udaipur hingga Andaman

6 hari lalu

Udaipur India (Pixabay)
5 Destinasi Bulan Madu di India, dari Udaipur hingga Andaman

Tak hanya dikenal sebagai destinasi yang kaya dengan warisan budaya dan sejarah, India juga menawarkan beragam destinasi bulan madu untuk pasangan


Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

6 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

6 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


Kantor Berita ANI Gugat Netflix

6 hari lalu

Logo Netflix. Sumber: Reuters UK
Kantor Berita ANI Gugat Netflix

ANI melayangkan gugatan pada Netflix India karena menggunakan arsip rekaman video milik ANI tanpa izin.