Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

Rabu, 3 Juli 2024 22:06 WIB

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Edwin Soeryadjaya masuk dalam daftar nama pertama penggugat PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering. Ia adalah pengusaha sekaligus anak dari pengusaha William Soeryadjaya, pendiri Astra Internasional.

Dalam websitei Sistem Informasi Penelusuran Perakara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bersamaan dengan dia, ada 23 warga lain yang diketahui tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan hunian 18 lantai di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang turut menjadi penggugat.

Johan Imanuel, salah-satu kuasa hukum pelapor, enggan menjelaskan lebih lanjut alasan Edwin masuk dalam daftar warga yang menggugat. "Sama dengan rilis kami sebelumnya," ujar Johan yang enggan menjawab spesifik soal alasan dibalik Edwin ikut menggugat proyek. Ia hanya menekankan gugatan terkait warga yang tinggal di belakang proyek dan merasa terganggu.

Dalam keterangan rilis sebelumnya yang disampaikan oleh David Tobing, yang juga merupakan kuasa hukum 14 penggugat, tertulis bahwa warga menolak proyek pembangunan karena merasa tidak dilibatkan. David, mengatakan, para tergugat diduga telah melakukan manipulasi perizinan pembangunan karena membangun tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

Atas dugaan itu, 24 warga, termasuk Edwin Soeryadjaya menuntut uang ganti rugi Rp 3 triliun karena merasa terganggu dengan adanya pembangunan proyek tersebut. Warga juga menuntut dihentikannya proses pembangunan, denda Rp 10 juta perhari jika terlambat melaksanakan putusan penghentian pembangunan dan menuntut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Advertising
Advertising

Sidang yang digelar ruang sidang utama PN Jaktim hari ini tersebut diketahui hanya dihadiri oleh tergugat PT Bita Enarcon Engineering. Sementara tergugat PT Waskita dan Kedutaan India absen di persidangan pertama.

Pilihan Editor: Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

Berita terkait

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

4 hari lalu

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

Jokowi dijadwalkan akan meresmikan pembangunan Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya

Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

7 hari lalu

Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Direktur Utama perusahaan konsultan proyek LRT Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

28 hari lalu

Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

28 hari lalu

Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

PT Waskita Karya memperoleh keringanan bunga dari 21 bank untuk pembayaran utang senilai Rp 26,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

35 hari lalu

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India.

Baca Selengkapnya

Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

36 hari lalu

Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

Dua pegawai Waskita Karya ini diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Katakan Peleburan Hutama Karya dengan Waskita Karya Terus Digenjot

43 hari lalu

Kementerian BUMN Katakan Peleburan Hutama Karya dengan Waskita Karya Terus Digenjot

Waskita Karya akan menjadi anak usaha dari Hutama Karya.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN senilai Rp 7,7 Triliun, Sudah Sejauh Mana Progresnya?

49 hari lalu

Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN senilai Rp 7,7 Triliun, Sudah Sejauh Mana Progresnya?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggarap 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 7,7 triliun. Sudah sejauh mana progres pembangunan proyek itu?

Baca Selengkapnya

Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

59 hari lalu

Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

Waskita Karya akan dikeluarkan dari daftar hitam Kementerian ESDM dan bisa ikut kembali dalam tender proyek pemerintah maupun swasta.

Baca Selengkapnya

Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

24 Juli 2024

Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan untuk mempertahankan Gate 13 Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya