Top 3 Hukum: LBH Padang Sebut Ada Intimidasi Polisi Saat Usut Kematian Afif Maulana, Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan

Reporter

Kamis, 4 Juli 2024 07:04 WIB

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Kamis pagi ini dimulai dari kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang diduga tewas akibat disiksa polisi di Padang, Sumatera Barat. Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Padang mengaku mendapat intimidasi.

Berita terpopuler berikutnya adalah Polda Sumbar tetap memburu orang yang memviralkan kasus Afif Maulana. Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, orang tersebut diduga telah melanggar Undang-undang ITE dan melakukan trial by the press.

Berita terpopuler ketiga adalah keluarga Afif melaporkan Kapolda Sumatera Barat dan Polres Padang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pelaporan itu lantaran diduga terjadi pelanggaran etik atas penyiksaan oleh polisi terhadap Afif hingga anak itu meninggal di bawah Jembatan Kuranji.

Berikut 3 berita terpopuler hukum pada Kamis, 4 Juli 2024:

1. Usut Kematian Afif Maulana, LBH Padang Akui Ada Ancaman dan Intimidasi dari Polisi

Kuasa hukum Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani mengaku hingga saat ini pihaknya masih mendapatkan intimidasi. Intimidasi itu diperoleh dari berbagai pihak lantaran keluarga vokal dalam mengusut misteri penyebab kematian anak berusia 13 tahun yang diduga karena disiksa polisi.

"Iya, sampai saat ini insiden-insiden keamanan di LBH Padang ada, tapi masih bisa kami kelola," ujar Indira saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024. Dia mengatakan orang tua Afif Maulana ikut ke Jakarta dalam proses mencari keadilan sehingga jauh jangkauannya dari intimidasi tersebut.

Menjawab tindakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono yang akan mencari pihak pertama pemviral kasus kematian Afif, Indira mengungkap pihak keluarga tertekan. Padahal, Afrinaldi dan Anggun hanya ingin mengetahui penyebab kematian anak sulung mereka.

Indira menegaskan kliennya maupun tim kuasa hukum memang mendapatkan tekanan. "Tidak, ini bukan kuncinya di komunikasi, kami memang diancam," ujarnya.

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

Advertising
Advertising

Jadi, lanjutnya, mereka disebut sebagai pembohong publik dan diserang habis-habisan, bahkan dalam dialog-dialog media. "Jadi framing-framing itu belum selesai sampai saat ini kepada kami, seolah-olah kami pembela anak tawuran, pembela gengster dan sebagainya," tutur Indira.

Kuasa hukum keluarga almarhum itu juga mengakui ada beberapa orang tidak dikenal yang tiba-tiba mendatangi atau memantau rumah mereka. Dia juga menyebut ada bahasa-bahasa yang sampai ke keluarga. "Jangan dilawan polisi, nanti kita yang salah, bisa kena ITE, dan hal seperti itu juga diungkapkan ke keluarga," kata Indira di kantor Komnas HAM, Senin.

Salah satunya yaitu paman korban, yang berani mengungkap penyebab kematian Afif. Indira menuturkan bahwa rumah keluarga Afif Maulana itu sering didatangi. "Banyak orang berdiri di depan rumah dan lain-lain," ujarnya.

Konsultasi ke Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun sudah ditempuh oleh LBH Padang saat mereka dituduh dengan sebutan trial by the press atau peradilan sepihak oleh media massa. Mereka ingin melindungi klien dari berbagai tudingan.

LBH Padang menyebarkan bukti-bukti penyiksaan itu di media sosial mereka supaya publik mengetahui fakta sebenarnya. "Kami harus melindungi klien dari dugaan kriminalisasi, intimidasi, yang dilancarkan Kapolda Sumbar. Saya ingin publik tahu kasus ini, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata dia.

Selanjutnya Polda Sumbar tetap buru orang yang viralkan kasus Afif Maulana, bukan yang memberitakan...

<!--more-->

2. Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Bukan yang Memberitakan

Polda Sumbar menyatakan akan tetap memburu orang yang memviralkan kasus Afif Maulana bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada Minggu 9 Juni 2024.

Alasannya, orang tersebut diduga telah melanggar Undang-undang ITE dan melakukan trial by the press.

"Bakal tetap kami lanjutkan, tetapi itu nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan saat Konferensi Pers pada Selasa 2 Juli 2024 di Mapolda Sumbar.

Dwi menjelaskan, saat ini Polda Sumbar fokus kepada kasus utama yakni menyelidiki kematian Afif Maulana. Sementara itu, polisi akan memburu orang yang memviralkan kasus ini, setelah yang pengusutan kematian Afif selesai.

"Kami masih fokus kepada penyelidikan kasus AM. Itu nanti, ketika kasus yang utama ini kami selesaikan. Terkait kasus viral ini Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Namun kami tetap memprioritaskan kasus ini dulu supaya bisa diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Koran Tempo mengeluarkan editorial berjudul Kami Yang Memviralkan Kasus Maulana. Editorial yang diterbitkan pada 1 Juli 2024 bertepatan Hari Bhayangkara itu menyampaikan pesan khusus kepada Polda Sumbar jika tidak usah capek-capek mencari siapa yang memviralkan.

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

Saat dimintai tanggapan terkait editorial Koran Tempo itu pada Selasa 2 Juli 2024, Dwi mengatakan bahwa itu hak Tempo dan sah saja. "Kan itu hak mereka ya silakan saja,Kami akan menampung segala masukan seperti itu. Ya sah sah saja bakal kami tampung," katanya saat Konferensi Pers.

Secara terpisah melalui pesan whatsapp pada Rabu 3 Juli 2024 Dwi juga mengatakan, Polda Sumbar tidak akan memburu yang memviralkan berita. "Gak ada tuh Polda Sumbar mencari yang memviralkan berita," katanya.

Saat ditanya siapa yang disasar pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Dwi menjawab belum ada.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada Konferensi Pers di Polresta Padang pada Minggu 23 Juni 2024 menyebutkan, akan memburu orang yang memviralkan kasus AM di media sosial. Sebab, telah memancing opini publik jadi liar. Ada dugaan bahwa Afif Maulana tewas karena disiksa polisi.

"Kami akan buru pelaku yang memviralkan," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa tindakan tersebut juga sudah masuk trial by the press. Selain itu juga bisa dijerat dengan Undang-undang ITE." Ini sudah terjadi trial by the press yakni menyimpulkan sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Selanjutnya keluarga Afif laporkan Kapolda Sumbar dan Polres Padang ke Propam Polri...

<!--more-->

3. Keluarga Afif Maulana Akan Laporkan Kapolda Sumbar dan Polres Padang ke Propam Polri

Keluarga Afif Maulana didamping advokat dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat dan Polres Padang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pelaporan itu lantaran diduga terjadi pelanggaran etik atas penyiksaan oleh polisi terhadap Afif hingga anak itu meninggal di bawah Jembatan Kuranji.

"Untuk melanjutkan proses-proses advokasi dan perjuangan menjemput keadilan demi penegakan hukum kasus dimaksud dengan membuat pengaduan ke Mabes Polri," kata tim Advokasi Kasus Afif Maulana dalam rilisnya, Rabu, 3 Juli 2024. Tim advokasi ini terdiri atas LBH Padang, YLBHI, KontraS, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformaasi Kepolisian.

Kasus meninggalnya Afif Maulana, siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan di sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, belum menemui titik terang. Hal tersebut terjadi lantaran Kapolda Sumbar menutup kasus ini pada 30 Juni 2024. Sementara itu, LBH Padang menemukan berbagai bukti lainnya dari saksi-saksi yang hingga saat ini belum diperiksa oleh kepolisian.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah Afif Maulana meninggal akibat penyiksaan oleh anggotanya. Ia mengklaim dasar pernyataannya itu setelah polisi memeriksa saksi A, teman korban yang juga menjadi saksi kunci.

“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” ujar Suharyono.

Salah satu keluarga melihat lokasi ditemukannya jasadnya AM bocah 13 tahun. Jasad Afif Maulana ditemukan pada Minggu 9 Juni 2024 dalam posisi telungkuk. TEMPO/Fachri Hamzah

Suharyono mengatakan saksi A yang membonceng Afif Maulana, menyampaikan kepada polisi bahwa temannya melompat dari jembatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi yang tengah melakukan tugas pencegahan tawuran.

Namun, dari hasil investigasi LBH Padang menemukan bahwa Afif Maulana meninggal karena penyiksaan bukan karena melompat. Pada jenazah Afif ditemukan luka lebam di pinggang, punggung, pergelangan tangan dan siku. Tak hanya itu, pipi kiri jenazah membiru dan ditemukan luka berdarah di kepala.

LBH Padang menduga adanya penyiksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi A, saksi yang sama diperiksa oleh Kapolda Sumbar. Sebelum saksi A diperiksa oleh Kapolda, LBH Padang terlebih dahulu melakukan investigasi dengan bertanya kepada saksi A. “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan,” ujar Direktur LBH Padang, Indira Suryani. Di situlah terakhir saksi A melihat Afif Maulana.

Pilihan Editor: Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

Berita terkait

Propam Polda Sumbar Gelar Sidang Etik 17 Polisi Diduga Langgar SOP Saat Amankan Remaja Tawuran

1 hari lalu

Propam Polda Sumbar Gelar Sidang Etik 17 Polisi Diduga Langgar SOP Saat Amankan Remaja Tawuran

Propam Polda Sumbar menggelar sidang etik terhadap 17 polisi anggota Direktorat Samapta yang mengamankan para remaja tawuran.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama, Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP atas Penetapan Gibran sebagai Cawapres

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama, Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP atas Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Ketua Umum Ikahi mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji hakim dengan Kemenpan RB.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

1 hari lalu

Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 3 Oktober 2024, dimulai dari perbedaan respons pengusaha dan pemerintah terhadap deflasi berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

Para calon Dewan Pengawas KPK ini akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

Pengacara tersangka pembubaran diskusi mengatakan, kliennya tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

5 hari lalu

Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Makin Sering Aksi Premanisme Bubarkan Paksa Diskusi, SETARA Institute: Teror Kebebasan Sipil

6 hari lalu

Makin Sering Aksi Premanisme Bubarkan Paksa Diskusi, SETARA Institute: Teror Kebebasan Sipil

Berkali aksi premanisme bubarkan paksa kegiatan diskusi dan teatrikal . SETARA Institue mengecaam sebagai teror terhadap kebebasan sipil

Baca Selengkapnya

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

7 hari lalu

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Laporan resmi hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana belum juga diberikan kepada orang tua Afif dan tim kuasa hukum.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

7 hari lalu

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya

Korban Dugaan Eksploitasi Brandoville Studios Serahkan Bukti Baru ke Polres Metro Jakarta Pusat

7 hari lalu

Korban Dugaan Eksploitasi Brandoville Studios Serahkan Bukti Baru ke Polres Metro Jakarta Pusat

Korban dugaan kekerasan bos perusahaan Brandoville Studios menyerahkan bukti baru ke kepolisian.

Baca Selengkapnya