Kasus Kematian Afif Maulana, Polisi Diminta Autopsi Ulang dengan Libatkan Dokter Forensik dari Luar Kepolisian
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 4 Juli 2024 14:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai untuk menjamin transparansi penanganan kasus kematian Afif Maulana, 13 tahun, di Padang Sumatera Barat perlu dilakukan autopsi ulang.
Autopsi ulang itu, kata dia, harus melibatkan dokter forensik dari luar kepolisian untuk meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada rekayasan atau sesuatu yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus kematian Afif.
"Autopsi ulang ini sangat penting sebagai bentuk transparansi Polri agar hasil penyelidikan bisa meyakinkan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan tidak mudah membuat keluarga dan masyarakat percaya bahwa korban tewas melompat dari jembatan ke sungai yang memiliki ketinggian 20 meter setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama temannya dihentikan polisi karena diduga akan tawuran.
"Keluarga mencurigai korban dianiaya aparat. Kecurigaan itu disampaikan keluarga setelah melihat di tubuh korban ditemukan luka memar dan lebam," katanya.
Menurut Edi, kehadiran dokter forensik dari luar institusi Polri sebagai pembanding akan bisa membantu meyakinkan masyarakat dan keluarga korban tentang penyebab kematian.
Selain itu, Edi juga mendukung adanya tim asistensi dari Badan Reserse Kriminal, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan dan bantuan penyidikan.
Selanjutnya kehadiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga eksternal lainnya dalam kasus ini juga tentu bagian dari transparansi Polri, katanya.
Ia juga menilai Kapolri ingin penanganan kematian bocah malang ini dibuka seterang-terangnya dan transparan agar hasilnya bisa diterima oleh masyarakat.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana di Kuranji, Padang, ditangani secara profesional dan transparan melibatkan Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri dan pengawas eksternal.
Menurut Sigit, pengawas internal Polri sudah turun ke Polda Sumatera Barat, untuk mengecek penanganan kasus itu, termasuk pemeriksaan 17 anggota satuan Sabhara Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
"Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Afif Maulana ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Minggu siang, 9 Juni 2024. Oleh polisi, kematiannya dikaitkan dengan sekelompok remaja berkonvoi dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam yang kemudian dibubarkan polisi di atas jembatan Kuranji, Minggu dini hari, 9 Juni 2024.
Keluarga korban menengarai korban tewas dianiaya aparat, namun polisi menyatakan Afif Maulana tewas akibat jatuh dari atas jembatan.
Pilihan Editor: Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Bukan yang Memberitakan