LBH Padang Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana
Reporter
Magang KJI
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 4 Juli 2024 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani, dan Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus meminta Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri (Biro Wassidik) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kematian Afif Maulana. Laporan tersebut telah disampaikan pada Rabu 3 Juli 2024.
Tim advokasi Afif Maulana melihat adanya kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kepolisian Resor (Polres) Padang dalam menangani kasus kematian Afif Maulana.
“Makanya birowasidik perlu segera turun tangan memeriksa seluruh rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung di Polresta Padang dan Kapolda Sumbar” ujar Indira, saat ditemui di Markas Besar Polri, Rabu 3 Juli 2024.
Saat ditemui di Mabes, tim advokasi Afif Maulana menyampaikan tiga kejanggalan yang dilakukan Kapolda Sumbar.
Pertama, pemasangan police line yang baru dilakukan 20 hari setelah peristiwa meninggalnya Afif Maulana pada 9 Juni 2024. Saat police line tersebut dipasang, ketinggian air di bawah Jembatan Kuranji lebih tinggi dibandingkan saat jenazah Afif ditemukan. Saat jenazah Afif ditemukan air masih dangkal, bahkan Kapolda mengatakan ketinggian airnya 50 sentimeter.
“Ketika kami turun tanggal 17 Juni melihat TKP (Tempat Kejadian Perkara) belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu (30 Juni), kemudian TKP-nya sudah berubah bentuk” ujar Indira.
Kedua, terhapusnya Closed-Circuit Television (CCTV) di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji. Indira menuntut Polsek Kuranji menunjukan CCTV pada tanggal 9 Juni agar bisa diaudit secara transparan.
“Menurut saya itu suatu hal yang salah ya. Kan dari awal tanggal 9 Juni, dia (Polsek) sudah tahu ada keganjalan. Kemudian kami juga melakukan konferensi pers, masa iya tidak diamankan CCTV itu” tutur Indira.
Ketiga, Indira menilai Kapolda Sumbar terlalu tergesa-gesa menyimpulkan kematian Afif Maulana. Menurut Indira, Kapolda harus memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat saat tragedi penyiksaan. Proses Kesimpulan yang terlalu cepat mengindikasikan adanya hal yang ditutup-tutupi oleh Kapolda Sumbar.
“Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban” ujar Indira.
MUALANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: LBH Padang Lagi Mencari Petugas Ekskavator Saksi Kunci yang Melihat Afif Maulana Disiksa Polisi