Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 4 Juli 2024 23:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat memberi waktu 18 hari kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk memperbaiki berkas perkara tersangka Pegi Setiawan. Kejati Jabar mengembalikan berkas tersangka utama pembunuh Vina dan Eki itu pada Selasa, 2 Juli lalu.
"Kami beri waktu 18 hari, kalau lebih cepat lebih baik," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Juli 2024.
Berkas tersebut, ujar dia, masih belum memenuhi unsur materil dan formil serta materi terkait petunjuk dari jaksa. "Semua masih dalam dua unsur itu dikaitkan dengan pasal sangkaan," ucap Nur.
Perihal kajian materi berkas dari Polda Jabar seperti hasil visum luar serta visum ekshumasi Vina dan Eky, Nur enggan menjelaskan detail. "Itu sudah masuk materi penyidik dan itu sudah masuk ranahnya tim jaksa," ucap Nur.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, pada Ahad, 26 Mei 2024. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.
"Kami yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kami cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Ahad.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menuturkan Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, sempat berganti nama menjadi Robi. “Tersangka sudah berganti nama menjadi Robi, namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan," kata Jules melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Menanggapi hal ini, Sugiyanti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan bahwa nama Robi adalah nama dari adik Pegi, yaitu Robi, yang juga sebagai kuli bangunan di Bandung. “Robi itu kan nama adiknya mungkin teman teman disana itu manggilnya namanya robi coba candaan, dan yang namanya Robi itu ya adiknya,” kata Sugiyanti, saat dihubungi Tempo via sambungan telepon pada Ahad, 26 Mei 2024.
Sugiyanti juga menyayangkan polisi yang menyebut alasan Pegi mengubah nama menjadi Robi, merupakan salah satu bentuk kebohongan. “Kan kalau Pegi mengubah identitas mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau apa, ini kan enggak, orang miskin mana bisa mengubah identitas, dari mana uangnya?” jelasnya.
Pilihan Editor: Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim