TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan perkembangan laporan masyarakat atas berbagai dugaan pelanggaran kode etik hakim. Konferensi pers dihadiri oleh Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Juru Bicara KY, Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Amzulian Rifai, Ketua Komisi Yudisial, dan Abdul Mukti, Kabag Persidangan dan Pemeriksaan.
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan MA
Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga ditraktir makan malam oleh seorang pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur. “KY terus mencoba mencari informasi dan menunggu kelengkapan berkas laporan agar dugaan tersebut cukup kuat untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
2. Laporan LBH Padang Terhadap Hakim PN Padang
Mukti juga mengungkapkan bahwa laporan LBH Padang terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pada 8 Maret 2024 telah diterima dan diberikan nomor register. KY telah melakukan verifikasi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. "KY terus bekerja untuk menangani laporan tersebut," tambah Mukti.
3. Uji Materi Terkait Usia Calon Kepala Daerah
Terkait putusan MA No. 23 P.Hum 2024 mengenai perubahan usia calon kepala daerah, KY menerima laporan bahwa peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016. Mukti menegaskan bahwa KY hanya fokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan pada materi putusan. Tim pengawasan hakim sedang meminta keterangan dari berbagai pihak untuk melihat apakah ada pelanggaran etik dalam putusan tersebut.
4. Pemantauan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
KY juga menerjunkan tim untuk memantau sidang perdana kasus praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di PN Bandung. Sidang perdana pada 24 Juni 2024 diundur ke 1 Juli 2024 karena termohon tidak hadir. KY terus melakukan pemantauan untuk memastikan kemandirian hakim dalam mengadili kasus ini.
5. Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Majelis Hakim
Komisi Yudisial menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam kasus putusan sela perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Laporan yang diterima pada Juni 2024 ini telah diregister dengan nomor 0073/L/KY/VI/2024. KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. "Karena sifatnya investigasi, kami hanya bisa memberi keterangan on progress," kata Mukti.
Pilihan Editor: KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh