3 Hal Soal TKP Penemuan Mayat Afif Maulana yang Diduga Rusak
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 6 Juli 2024 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Afif Maulana melihat adanya kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kepolisian Resor (Polres) Padang dalam menangani kasus kematian Afif Maulana. Salah satunya, tempat kejadian perkara atau TKP penemuan mayat Afif Maulana yang mengalami rusak atau perubahan bentuk.
“Makanya birowasidik perlu segera turun tangan memeriksa seluruh rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung di Polresta Padang dan Kapolda Sumbar” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang Indira Suryani, saat ditemui di Markas Besar Polri, Rabu, 3 Juli 2024.
Tentang TKP penemuan mayat Afif Maulana yang diduga rusak
1. Tiga kejanggalan kasus kemtian Afif Maulana
Saat ditemui di Mabes, tim advokasi Afif Maulana menyampaikan tiga kejanggalan yang dilakukan Kapolda Sumbar. Pertama, pemasangan police line yang baru dilakukan 20 hari setelah peristiwa meninggalnya Afif Maulana pada 9 Juni 2024.
Saat police line tersebut dipasang, ketinggian air di bawah Jembatan Kuranji lebih tinggi dibandingkan saat jenazah Afif ditemukan. Saat jenazah Afif ditemukan air masih dangkal, bahkan Kapolda mengatakan ketinggian airnya 50 sentimeter.
“Ketika kami turun tanggal 17 Juni melihat TKP (Tempat Kejadian Perkara) belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu (30 Juni), kemudian TKP-nya sudah berubah bentuk” ujar Indira.
Kedua, terhapusnya Closed-Circuit Television (CCTV) di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji. Indira menuntut Polsek Kuranji menunjukan CCTV pada tanggal 9 Juni agar bisa diaudit secara transparan.
“Menurut saya itu suatu hal yang salah ya. Kan dari awal tanggal 9 Juni, dia (Polsek) sudah tahu ada keganjalan. Kemudian kami juga melakukan konferensi pers, masa iya tidak diamankan CCTV itu” tutur Indira.
Ketiga, Indira menilai Kapolda Sumbar terlalu tergesa-gesa menyimpulkan kematian Afif Maulana. Menurut Indira, Kapolda harus memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat saat tragedi penyiksaan. Proses Kesimpulan yang terlalu cepat mengindikasikan adanya hal yang ditutup-tutupi oleh Kapolda Sumbar.
“Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban” ujar Indira.
2. Saksi kunci
Indira mengatakan, salah satu orang yang bisa memberikan kesaksian tentang kematian Afif Maulana adalah seorang pekerja yang menjaga ekskavator di bawah Jembatan Kuranji.
“Ada teman media, dia turun ke bawah jembatan, di jembatan ini ada pekerja proyek yang jagain ekskavator malam itu. Nah terus wartawan ini nanya dan dia (petugas ekskavator) cerita,” ujar Indira saat ditemui Tempo di Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Petugas proyek itu, menurut Indira, mengaku mendengar kehebohan di atas jembatan. Karena keributan itu, dia memutuskan untuk melihat apa yang sedang terjadi.
“Dia (petugas) ngomong, saya itu dengar heboh-heboh di atas. Saya jagain ekskavator di bawah terus ada heboh heboh di atas jembatan, terus ada yang melongok mengintip ke bawah, beberapa orang lihat ke bawah jembatan,” kata Indira menirukan jawaban si petugas proyek.
Indira menyebut, petugas proyek itu yakin tidak ada yang melompat dari atas jembatan itu. Ketika naik ke atas, petugas itu mengaku melihat anak-anak yang sedang dihantam dan disiksa oleh polisi.
“Dia tahu tidak ada yang lompat. Ke atas, dia lihat polisi lagi pegang samurai, motor-motoran, terus samurainya dipercikkan api, begitu-begitu di sepanjang jalan itu,” ujar Indira. “Dan kemudian dia lihat anak ini dihantem-hantemin, disiksa, digebukkin di jembatan. Terus dia turun lagi karena takut.”
Menurut Indira, petugas ekskavator itu merupakan saksi kunci yang masih dicari hingga saat ini. “Ini saksi yang kami cari-cari. LBH belum ketemu-ketemu sama ini orang,” ucap Indira.
3. Diduga disiksa polisi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspiparini, mengatakan lembaganya menerima aduan kasus kematian tidak wajar Afif Maulana alias AM, 13 tahun, anak yang diduga dianianya oknum polisi di Kota Padang. Selain Afif ada 11 anak lain yang turut mengalami penganiayaan.
"KPAI telah menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari LBH Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi," kata Diyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 4 Juli 2024.
Diyah menyebut kepolisian mengklaim meninggalnya Afif Maulana masih dianggap belum cukup bukti. Namun, dari pemberitaan dan laporan LBH Padang terdapat foto yang menunjukkan bukti luka-luka pada tubuh Afif dan 11 anak lain yang menjadi korban penganiayaan.
Selain itu, menurut Diyah fakta yang diperoleh menunjukkan Afif Maulana ditemukan di sungai dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan 5 meter. Penyiksaan disebut terjadi di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumatra Barat oleh oknum polisi yang sedang bertugas pada malam tewasnya Afif.
"Anak-anak menyampaikan jika alami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya," ujarnya. "Bahkan mereka hanya gunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali."
KAKAK INDRA PURNAMA | MUALANI MULIANINGSIH | DEFARA DHANYA PARAMITHA | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Usut Kasus Kematian Afif Maulana Kak Seto Akan ke Padang