Reaksi Syahrul Yasin Limpo Dengar Jaksa KPK Sebut Dirinya Tamak

Selasa, 9 Juli 2024 14:40 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) Meyer Simanjuntak menyebut ketamakan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) telah merugikan banyak pihak.

Dalam perkara korupsi di Kementan itu, Meyer mengatakan, SYL telah melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.

"Ketamakan terdakwa dapat dilihat dari perbuatan terdakwa yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di biro hukum Kementan RI," kata Meyer saat membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin sore, 8 Juli 2024.

Menurut Meyer, sikap tamak SYL dibuktikan dengan memberi pekerjaan kepada cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan padahal baru lulus kuliah dan belum mempunyai pengalaman kerja.

Meyer menyebut permintaan uang bulanan, skincare dan uang kebutuhan pribadi lain untuk istri dan keluarga, serta biduan Nayunda Nabila Nizrinah merupakan sifat tamak SYL.

Advertising
Advertising

"Terdakwa juga meminta untuk uang bulanan bagi istri terdakwa, kakak terdakwa dan biduan yang seluruhnya hanya makan gaji buta tanpa bekerja," ujarnya.

Mendengar jawaban Jaksa atas nota pembelaan atau pledoinya, SYL hanya menggeleng-gelengkan kepala sesekali menoleh ke arah penasihat hukumnya.

Dalam nota pembelaannya pekan lalu, Syahrul Yasin berdalih bahwa semua uang yang diterimanya, maupun keluarganya merupakan fasilitas dari Kementan yang dianggapnya wajar.

Dia pun mengklaim banyak cara yang dilakukan pegawai Kementan untuk melakukan pendekatan, salah satunya melalui "dapur" dengan mengatakan "aman" dalam melayani keluarganya. Seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang Menteri beserta keluarganya.

"Namun, hal berbeda diungkapkan pada saat terjadi permasalahan ini. Seolah-olah ini adalah inisiasi dan permintaan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jumat lalu.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini pun membela diri dengan menyebut tidak mungkin isteri, anak, dan cucunya bisa mengenal apalagi melakukan berbagai permintaan sebagaimana keterangan para saksi kalau tidak dimulai pendekatan untuk cari muka, serta berharap pamrih, seperti naik jabatan, punya akses ke menteri dengan modus menawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan dan berbagai perbaikan.

"Dan semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas, nanti kami yang selesaikan," kata Syahrul Yasin Limpo.

Pilihan Editor: Kejagung Akan Hadirkan Tamron alias Aon di Sidang Menghalangi Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil

Berita terkait

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

3 jam lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

6 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

8 jam lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

1 hari lalu

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

1 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

1 hari lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

1 hari lalu

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.

Baca Selengkapnya