Reaksi Syahrul Yasin Limpo Dengar Jaksa KPK Sebut Dirinya Tamak
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 9 Juli 2024 14:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) Meyer Simanjuntak menyebut ketamakan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) telah merugikan banyak pihak.
Dalam perkara korupsi di Kementan itu, Meyer mengatakan, SYL telah melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
"Ketamakan terdakwa dapat dilihat dari perbuatan terdakwa yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di biro hukum Kementan RI," kata Meyer saat membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin sore, 8 Juli 2024.
Menurut Meyer, sikap tamak SYL dibuktikan dengan memberi pekerjaan kepada cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan padahal baru lulus kuliah dan belum mempunyai pengalaman kerja.
Meyer menyebut permintaan uang bulanan, skincare dan uang kebutuhan pribadi lain untuk istri dan keluarga, serta biduan Nayunda Nabila Nizrinah merupakan sifat tamak SYL.
"Terdakwa juga meminta untuk uang bulanan bagi istri terdakwa, kakak terdakwa dan biduan yang seluruhnya hanya makan gaji buta tanpa bekerja," ujarnya.
Mendengar jawaban Jaksa atas nota pembelaan atau pledoinya, SYL hanya menggeleng-gelengkan kepala sesekali menoleh ke arah penasihat hukumnya.
Dalam nota pembelaannya pekan lalu, Syahrul Yasin berdalih bahwa semua uang yang diterimanya, maupun keluarganya merupakan fasilitas dari Kementan yang dianggapnya wajar.
Dia pun mengklaim banyak cara yang dilakukan pegawai Kementan untuk melakukan pendekatan, salah satunya melalui "dapur" dengan mengatakan "aman" dalam melayani keluarganya. Seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang Menteri beserta keluarganya.
"Namun, hal berbeda diungkapkan pada saat terjadi permasalahan ini. Seolah-olah ini adalah inisiasi dan permintaan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jumat lalu.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini pun membela diri dengan menyebut tidak mungkin isteri, anak, dan cucunya bisa mengenal apalagi melakukan berbagai permintaan sebagaimana keterangan para saksi kalau tidak dimulai pendekatan untuk cari muka, serta berharap pamrih, seperti naik jabatan, punya akses ke menteri dengan modus menawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan dan berbagai perbaikan.
"Dan semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas, nanti kami yang selesaikan," kata Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Editor: Kejagung Akan Hadirkan Tamron alias Aon di Sidang Menghalangi Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil