Pegi Setiawan Bebas, IPW Sebut Angin Segar Penegakan Hukum di Indonesia
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 9 Juli 2024 19:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Status tersangka pembunuhan Vina Cirebon terhadap Pegi Setiawan gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan praperadilan Pegi sebagai angin segar bagi penegakkan hukum di Indonesia.
"Salah satu faktornya adalah tekanan publik yang besar, sehingga pengadilan dikontrol," ucap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli 2024.
Dia mengatakan, putusan terhadap Pegi juga menggunakan dasar yang sama dengan perkara Budi Gunawan. Pada saat itu Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
Status tersangka Budi juga gugur karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus diperiksa dahulu sebagai saksi. Pada kasus Pegi juga dinilai demikian, polisi langsung menangkap tanpa memanggil lebih dulu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka, serta status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak jelas.
"Kemudian terkait dengan dua alat bukti, memang alat buktinya pun lemah," kata Sugeng.
Menurut dia, sejak awal penegakan hukum kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eki di Cirebon pada 2016, memang sudah penuh kontroversi. Apalagi delapan terdakwa mengaku di persidangan telah mendapat penyiksaan selama penyidikan di kepolisian.
Karena itu, Sugeng menganggap aparat penegak hukum tidak mengedepankan kebenaran materiel. "IPW berharap kepolisian tetap semangat dalam mengusut perkara ini, kalau perlu mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Eki dan juga Vina," tutur Sugeng.
Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas kemarin, Sugeng mengatakan Pegi berhak mendapatkan pemulihan nama baik hingga ganti rugi. Kasus ini pun juga perlu dapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Semua penegakkan hukum oleh Polri itu harus akuntabel. Dalam hal ini adalah profesionalisme yang tinggi, transparansi, dan mengedepankan prinsip keadilan," katanya.
Pilihan Editor: Reaksi Syahrul Yasin Limpo Dengar Jaksa KPK Sebut Dirinya Tamak