Pegi Setiawan Bebas, IPW Sebut Angin Segar Penegakan Hukum di Indonesia

Selasa, 9 Juli 2024 19:21 WIB

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Status tersangka pembunuhan Vina Cirebon terhadap Pegi Setiawan gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan praperadilan Pegi sebagai angin segar bagi penegakkan hukum di Indonesia.

"Salah satu faktornya adalah tekanan publik yang besar, sehingga pengadilan dikontrol," ucap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli 2024.

Dia mengatakan, putusan terhadap Pegi juga menggunakan dasar yang sama dengan perkara Budi Gunawan. Pada saat itu Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.

Status tersangka Budi juga gugur karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus diperiksa dahulu sebagai saksi. Pada kasus Pegi juga dinilai demikian, polisi langsung menangkap tanpa memanggil lebih dulu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka, serta status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak jelas.

"Kemudian terkait dengan dua alat bukti, memang alat buktinya pun lemah," kata Sugeng.

Advertising
Advertising

Menurut dia, sejak awal penegakan hukum kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eki di Cirebon pada 2016, memang sudah penuh kontroversi. Apalagi delapan terdakwa mengaku di persidangan telah mendapat penyiksaan selama penyidikan di kepolisian.

Karena itu, Sugeng menganggap aparat penegak hukum tidak mengedepankan kebenaran materiel. "IPW berharap kepolisian tetap semangat dalam mengusut perkara ini, kalau perlu mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Eki dan juga Vina," tutur Sugeng.

Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas kemarin, Sugeng mengatakan Pegi berhak mendapatkan pemulihan nama baik hingga ganti rugi. Kasus ini pun juga perlu dapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Semua penegakkan hukum oleh Polri itu harus akuntabel. Dalam hal ini adalah profesionalisme yang tinggi, transparansi, dan mengedepankan prinsip keadilan," katanya.

Pilihan Editor: Reaksi Syahrul Yasin Limpo Dengar Jaksa KPK Sebut Dirinya Tamak

Berita terkait

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

4 jam lalu

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

5 jam lalu

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

Penyidik KPK memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut

Baca Selengkapnya

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

1 hari lalu

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

1 hari lalu

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 mendatang di PN Singkawang.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai

2 hari lalu

Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai

Jubir KPK Tessa Mahardhika membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal pemeriksaan Sahbirin Noor tunggu praperadilan selesai.

Baca Selengkapnya

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

2 hari lalu

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

2 hari lalu

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

2 hari lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

2 hari lalu

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya