Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Rp 650 Juta untuk Pengurusan Kasus di MA
Reporter
Magang KJI
Editor
Febriyan
Selasa, 16 Juli 2024 10:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membantah menerima uang Rp 650 juta dalam penanganan kasasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) UD Logam Jaya. Pemilik perusahaan itu hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin, 15 Juli 2024.
"Yang jelas bahwa ini dua kalinya saya dituduh menerima uang, dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun" ujar Gazalba yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi. "Karena untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau. Serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp 650 juta tersebut, maka tanggapan saya cukup yang mulia" ujar Gazalba.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Dua orang diantaranya yaitu Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Tmur, Mohammad Hani dan Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad.
Dalam kesaksiannya Jawahirul dan Hani mengaku sempat memberikan uang dalam pengurusan kasasi perusahaannya. Namun, uang itu tidak diberikan langsung kepada Gazalba Saleh. Mereka mengatakan uang itu diberikan melalui pengacara Ahmad Riyadh.
Hani dan Jawahirul mengaku dua kali menyerahkan uang kepada Ahmad Riyadh. Pertama sebesar Rp 500 juta dan kedua Rp 150 juta. Penyerahan uang itu dilakukan di kantor Ahmad Riyadh di Surabaya.
Jawahirul juga mengaku mengetahui jika Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang menangani kasasinya. Meskipun demikian, dia menyatakan tak tahu apakah pemberian uang itu sebagai 'pelicin' ke Mahkamah Agung dalam pengurusan kasasi itu. Dia menyatakan hanya memberikan uang yang diminta oleh Ahmad Riyadh. “Tidak menjelaskan terkait dengan hal itu yang mulia, hanya mengatakan biaya sekian," ujarnya.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai total Rp 62 miliar dari penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Selain dari jawahirul Fuad, Gazalba juga dituding menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Jaksa KPK juga menyebut Gazalba Saleh menerima suap lainnya pada periode 2020-2022. Jaksa juga menyatakan Gazalba melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan uang grafitikasi itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat.
MAULANI MULIANINGSIH