Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Rp 650 Juta untuk Pengurusan Kasus di MA

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Selasa, 16 Juli 2024 10:20 WIB

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membantah menerima uang Rp 650 juta dalam penanganan kasasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) UD Logam Jaya. Pemilik perusahaan itu hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin, 15 Juli 2024.

"Yang jelas bahwa ini dua kalinya saya dituduh menerima uang, dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun" ujar Gazalba yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi. "Karena untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau. Serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp 650 juta tersebut, maka tanggapan saya cukup yang mulia" ujar Gazalba.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Dua orang diantaranya yaitu Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Tmur, Mohammad Hani dan Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad.

Dalam kesaksiannya Jawahirul dan Hani mengaku sempat memberikan uang dalam pengurusan kasasi perusahaannya. Namun, uang itu tidak diberikan langsung kepada Gazalba Saleh. Mereka mengatakan uang itu diberikan melalui pengacara Ahmad Riyadh.

Hani dan Jawahirul mengaku dua kali menyerahkan uang kepada Ahmad Riyadh. Pertama sebesar Rp 500 juta dan kedua Rp 150 juta. Penyerahan uang itu dilakukan di kantor Ahmad Riyadh di Surabaya.

Advertising
Advertising

Jawahirul juga mengaku mengetahui jika Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang menangani kasasinya. Meskipun demikian, dia menyatakan tak tahu apakah pemberian uang itu sebagai 'pelicin' ke Mahkamah Agung dalam pengurusan kasasi itu. Dia menyatakan hanya memberikan uang yang diminta oleh Ahmad Riyadh. “Tidak menjelaskan terkait dengan hal itu yang mulia, hanya mengatakan biaya sekian," ujarnya.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai total Rp 62 miliar dari penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Selain dari jawahirul Fuad, Gazalba juga dituding menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Jaksa KPK juga menyebut Gazalba Saleh menerima suap lainnya pada periode 2020-2022. Jaksa juga menyatakan Gazalba melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan uang grafitikasi itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat.

MAULANI MULIANINGSIH

Berita terkait

Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

4 menit lalu

Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Ketua sementara KPK menyatakan selalu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

28 menit lalu

Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

Eks penyidik sebut KPK wajib untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi private jet itu, meski Kaesang bukan penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

43 menit lalu

Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan, proses hukum kepada Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal dugaan gratifikasi terus berjalan.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Segera Periksa Pemilik Private Jet yang Ditumpangi Kaesang dan Erina, Telusuri Motif

2 jam lalu

KPK Diminta Segera Periksa Pemilik Private Jet yang Ditumpangi Kaesang dan Erina, Telusuri Motif

Eks penyidik mengatakan kasus gratifikasi bukanlah delik aduan, sehingga sudah semestinya KPK berinisiatif untuk menjemput bola.

Baca Selengkapnya

Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

5 jam lalu

Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.

Baca Selengkapnya

Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

10 jam lalu

Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut KPK diskriminatif karena tak memeriksa Kaesang dalam dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Nawawi Pomolango Singgung Laporan Majalah Tempo soal Pelemahan KPK: Saya Rasa Benar

12 jam lalu

Nawawi Pomolango Singgung Laporan Majalah Tempo soal Pelemahan KPK: Saya Rasa Benar

Nawawi Pomolango mengakui ada pelemahan di KPK seperti hasil investigasi Majalah Tempo.

Baca Selengkapnya

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

12 jam lalu

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

Sebelumnya, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19

Baca Selengkapnya

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

12 jam lalu

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

13 jam lalu

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.

Baca Selengkapnya