TEMPO.CO, Jakarta -Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Adam Marcos mengungkapkan pernah mengantar terdakwa korupsi timah Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung. Hal tersebut ia beberkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah hari ini.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyai apakah Adam mengenal Harvey Moeis. Adam pun menjawab ia pertama kali mengenal suami aktris Sandra Dewi itu pada 2017.
Pada saat itu, ia diminta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta untuk menjemput Harvey Moeis. "Waktu itu saya disuruh jemput di bandara," tutur Adam di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024.
Kendati kala itu Adam belum mengenal Harvey, ia dapat menjemputnya. Sebab, ia mencetak nama Harvey Moeis pada selembar kertas. Sehingga, Harvey yang datang sendirian itu langsung mengenalinya.
"Kemudian ke mana?" tanya hakim Eko.
Adam lantas menjawab, "saat itu ada ke Polda."
"Ngapain ke Polda?" tanya Eko lagi.
Adam mengaku tak tahu mengapa Harvey mengunjungi Polda Bangka Belitung. Ia juga tak tahu ruangan siapa yang dikunjungi Harvey di Polda.
"Yang minta ke Polda siapa?" tanya Eko.
Adam menjawab singkat, "Pak Harvey."
Eko lantas bertanya apakah Adam tidak bertanya kepada Harvey alasan kunjungan tersebut. Adam menjawab, ia tidak berani bertanya kepada Harvey. Bahkan sepanjang perjalanan dari bandara menuju Polda Bangka Belitung, mereka tidak mengobrol.
"Sekitar berapa lama (di Polda)?" tanya Eko.
"Dua jam-an, Yang Mulia," jawab Adam.
Eko bahkan sempat mengomentari lama waktu kunjungan tersebut. "Wah, lama banget dua jam ya."
Sebelumnya, Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk Ali Syamsuri menceritakan soal pertemuannya dengan Harvey Moeis dengan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Ali menyebut bertemu keduanya saat Mukti masih menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung dan berpangkat Komisaris Besar.
Ali mengungkap pertemuan itu saat hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim selaku pemilik dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkas, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah.
"Waktu itu saya diperkenalkan 'ini kawan-kawan kita semua, minta tolong untuk dibantu'. 'Siap Komandan' saya bilang waktu itu," kata Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 September 2024. "Terus waktu itu saya ingat memang Pak Harvey sih yang ngomong 'udahlah Pak Ali tenang saja, duduk manis enggak perlu ngotot kejar produksi, biar kita aja yang kejar produksi'."
Pilihan Editor: Dipidana Karena Memberi Opini yang Keliru, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa