Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidangkan

Senin, 22 Juli 2024 13:04 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 yang menyeret Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) memasuki babak baru. Mereka bakal segera disidangkan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta barang bukti oleh penyidik jaksa agung tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjawab pertanyaan soal kapan keduanya bakal disidangkan. "Mungkin dalam waktu dekat sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya dalam konferensi pers di Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juli 2024.

Ia menyampaikan ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Sebab, ada sejumlah pihak yang terlibat, seperti penyelenggara negara dan swasta.

"Namun yang pasti, tentu jaksa penuntut umum akan terus bekerja keras menuntaskan ini," ucap Harli. "Saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan."

Peran Harvey Moeis dan Helena Lim

Advertising
Advertising

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk," kata Harli. Ia menjelaskan lobi-lobi itu mengenai kerja sama sewa menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB, dan PT TIN. Dari kerja sama tersebut, ujarnya, HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari perusahaan-perusahaan itu.

Pengumpulan keuntungan itu lantas diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi H untuk diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya. Adapun modusnya seolah-olah pemberian corporate social responsibility atau program tanggung jawab sosial perusahaan. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 16 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jaksel. Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang telah dilimpahkan:

1. Tamron (TN) alias Aon - Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa;

2. Toni Tamsil - Swasta;

3. Achmad Albani - Manajer Operasional Tambang dari CV VIP Mochtar;

4. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021;

5. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;

6. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;

7. MBG alias MB Gunawan - Direktur PT SIP;

8. SG alias Suwito Gunawan - Komisaris PT SIP;

9. RI alias Robert Indarto - Direktur Utama PT SBS;

10. BY alias Buyung alias Kwang Yung - eks Komisaris CV VIP;

11. RL alias Rosalina - General manager PT TIN;

12. SP alias Suparta - Direktur Utama PT RBT;

13. RA alias Reza Andriansyah - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

14. SW alias Suranto Wibowo - Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019;

15. BN alias Rusbani (BN) - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019;

16. AS alias Amir Syahbana - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Salah seorang tersangka Toni Tamsil terjerat pidana obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dalam perkara ini. Adik Tamron ini telah didakwa oleh jaksa penuntut umum di PN Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang.

Secara keseluruhan, ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Ada 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, yang sudah masuk tahap dua atau dilimpahkan ke penuntut umum.

Sehingga tersisa empat tersangka yang belum dilimpahkan. Keempatnya adalah Bambang Gatot Ariyono (eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022), Hendry Lie (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), Fandy Lie (marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie), dan Alwin Akbar (eks Direktur Operasional dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT Timah).

Pilihan Editor: Pengacara Sebut Aset Harvey Moeis Atas Nama Sandra Dewi Hanya Mini Cooper

Berita terkait

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

2 jam lalu

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pembentukan Kortas Tipikor Polri tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

3 jam lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

4 jam lalu

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Anggota majelis hakim sidang korupsi timah dibikin jengkel oleh saksi sidang korupsi timah yang berbeli-belit.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

4 jam lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

6 jam lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

19 jam lalu

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

20 jam lalu

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

22 jam lalu

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

22 jam lalu

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

23 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

Saksi mengatakan Harvey Moeis membeli mobil Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 seharga Rp 13 Miliar dengan cara dicicil.

Baca Selengkapnya