TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan Sales Manager PT Euro Auto Pratama Surabaya, Ervan Putra Anugrah.
Dalam kesaksiannya, Ervan mengatakan Harvey Moeis membeli mobil Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 seharga Rp 13 Miliar dengan cara dicicil. Harvey menyicil pembelian mobil itu sebanyak lima kali. "Berdasarkan informasi dari management bahwa ada informasi Bapak Harvey Moies beli Porsche melalui kami," kata dia di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Adapun besaran nominal yang dibayarkan Harvey, yakni pada 12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, pada 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, pada 4 Agustus 2020 sebanyak Rp 2 miliar, pada 2 September 2020 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 3 September 2024 sebesar Rp 3,5 miliar.
Ervan juga menyebut bahwa pembelian mobil itu tidak atas nama Harvey Moeis melainkan PT Mitra Jasa Utama Semesta. Setelah pembayaran lunas, dia melanjutkan, tidak dilakukan balik nama untuk kepemilikan mobil tapi jadikan salah satu koleksi Harvey sebagaimana yang tertulis dalam surat kontrak jual beli.
Ervan menjelaskan dalam surat kontrak sudah tercantum bahwa untuk balik nama nilai PPn-nya sekitar Rp 850 juta. "Biasanya kalau tidak dibalik nama hanya untuk koleksi saja," ucap dia.
Menurut dia, Porsche Limited dikirim langsung dari Kota Surabaya ke Jakarta, tepatnya ke rumah pribadi Harvey di Pakubuwono House. idak hanya itu, Porsche Limited yang dibeli oleh Harvey Moeis hanya tersedia lima unit di Indonesia.