PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina

Reporter

Antara

Rabu, 24 Juli 2024 15:33 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal (tengah) bersama kuasa hukummya tiba di Pengadilan Negeri Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang perdana upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

“Sidang terkait perkara ini adalah soal PK dari pihak pemohon (Saka Tatal), dan hal ini bukan rangkaian dari perkara sebelumnya. Hanya PK,” kata Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia saat memimpin jalannya persidangan di PN Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.

Ia mengatakan sidang tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya upaya PK, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal sejak tanggal 8 Juli 2024 ke PN Cirebon.

Sidang ini, kata Rizqa, terbuka untuk umum karena pemohon kini sudah berusia dewasa dan statusnya bukan lagi sebagai anak berhadapan dengan hukum.

“Jadi sidang ini terbuka untuk umum. Kemudian di dalam perkara ini, tidak ada unsur kesusilaan. Pemohon yang saat ini juga sudah berusia dewasa,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Rizqa menambahkan bahwa agenda utama dalam pelaksanaan sidang kali ini, yaitu pembacaan memori PK serta bukti baru atau novum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Sementara itu Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pengajuan PK dilakukan untuk memulihkan nama baik dari pemohon karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Walaupun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, pihaknya tetap mendorong agar proses PK terus dilakukan.

Farhat menjelaskan dalam sidang ini pihaknya melibatkan sekitar 13 pengacara, untuk membantu Saka Tatal agar pengajuan PK tersebut dikabulkan.

“Sidang ini sebagian besar telah menyelesaikan pembacaan memori PK yang mana akan ada penambahan. Isinya terkait penerapan hukum dan sebagainya,” ujar dia.

Selain itu, ia juga menyebutkan terdapat lebih dari 10 novum yang disampaikan dalam sidang tersebut untuk membuktikan kalau Saka Tatal tidak terlibat pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Farhat menyatakan novum tersebut berisi beberapa poin penting, yang salah satunya adalah mempertegas kalau penyebab kematian Vina dan Eki karena kecelakaan lalu lintas, bukan akibat pembunuhan.

“Kemudian ada juga novum yang mempertanyakan kekeliruan hakim sebelumnya saat menangani atau memvonis Saka Tatal. Kemudian berkaitan juga dengan penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar. Artinya perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP tidak pernah ada,” ucap dia.

Pilihan Editor: MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

12 hari lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

38 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

43 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

44 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

49 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

51 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

51 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

51 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

18 Agustus 2024

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

17 Agustus 2024

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina

Baca Selengkapnya