Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Reporter

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, telah merampungkan pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) dari pihak pemohon Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.

“Berkas dengan Nomor Perkara 1/PID.PK/2024 Jo Nomor 16/Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal sudah dikirimkan ke MA pada Jumat (30/8),” kata Juru Bicara PN Cirebon Arie Ferdian di Cirebon, Selasa, 3 September 2024 seperti diansir dari Antara.

Arie mengatakan berkas PK dari Saka Tatal dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan MA RI Nomor 207/KMA/SK.AK2/X/2023.

Merujuk pada regulasi ini, kata dia, berkas PK harus dikirimkan ke MA paling lambat 60 hari setelah permohonan upaya hukum tersebut diterima oleh PN Cirebon.

Ia menjelaskan PN Cirebon telah mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh MA dalam pengiriman berkas PK atas kasus kematian Vina dan Eky tersebut, serta dipastikan seluruh dokumen itu sudah diunggah dengan aman dan tepat waktu.

“Proses pengiriman berkas ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan PN Cirebon sebagai pengadilan daerah tidak memiliki kewenangan lagi setelah pengiriman berkas PK itu, karena keputusan selanjutnya berada di tangan MA.

Arie juga menekankan bahwa hasil dari putusan PK tersebut, nantinya akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi SIPP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kapan waktunya kami belum tahu. Itu sepenuhnya wewenang dari MA yang berhak memutuskan terkait PK dari pihak permohon (Saka Tatal),” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengemukakan proses PK ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang memungkinkan adanya tinjauan ulang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, pihak pemohon Saka Tatal berupaya mencari keadilan dengan menyerahkan bukti baru atau novum terkait kasus kematian Vina dan Eky, yang tidak dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.

Ia menambahkan berkas PK itu diterima diterima oleh PN Cirebon pada 8 Juli 2024. Setelahnya proses persidangan segera dimulai dengan pembentukan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Adapun proses persidangan dimulai pada 24 Juli 2024, dan saat itu majelis hakim memeriksa seluruh dokumen maupun bukti yang diajukan dalam permohonan PK tersebut.

“Kami memastikan seluruh rangkaian persidangan di PN Cirebon berjalan lancar, dan resmi ditutup pada 1 Agustus 2024,” ucap dia.

Pilihan Editor: Bareskrim Ajukan 32 Pertanyaan ke Saka Tatal Soal Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

6 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

11 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

12 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

12 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

17 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

18 hari lalu

Wisata hiking Gunung Ciremai. Ivansyah
Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

19 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

19 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

20 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.


Empat Keraton di Kota Cirebon yang Masih Eksis, Dongkrak Kunjungan Wisata

20 hari lalu

Bangunan Keraton Kasepuhan yang dibangun oleh Panembahan Pakungwati I tahun 1529 di Cirebon, Jawa Barat, (26/1). Keraton kerajaan Islam ini merupakan perluasan dari Keraton Pakungwati yang dibangun oleh Pangeran Cakrabuana. TEMPO/Prima Mulia
Empat Keraton di Kota Cirebon yang Masih Eksis, Dongkrak Kunjungan Wisata

Keempat keraton di Kota Cirebon antara lain Keraton Kacirebonan, Keraton Kasepuhan Cirebon, Kanoman dan Kaprabonan.