Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 25 Juli 2024 16:53 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) pada Oktober 2023 lalu. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah karena terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Erintuah.

Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald menangis dan mengatakan bahwa putusan hakim sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Lantas, sebenarnya siapa Ronald Tannur? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Siapa Ronald Tannur?


Gregorius Ronald Tannur adalah tersangka dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dia kini dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menilainya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.

Ronald adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun akibat perbuatan anaknya, Edward dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR.

Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Ahad, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Ronald merupakan anak dari pasangan Edward Tannur dan Meirizka Widjaja. Dia pernah bersekolah di SMAK Kolese Santo Yusup, namun menamatkan pendidikannya di SMAK Santa Agnes Surabaya.

Setelah lulus, Ronald melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Petra dengan mengambil program studi Ilmu Komunikasi. Namun, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum lulus.

Dia tercatat pernah berkuliah di International Business School. Namun pada 2016, dia memilih untuk pindah ke Australia dan meneruskan pendidikannya di Studied at Holmes Institute Melbourne.

Selesai dengan pendidikannya, Ronald pernah bekerja di FWD Insurance Indonesia sebagai Former Closing Agent. Dia juga bekerja di Southern Meats sebagai Former Sastek Operator, dan Voyages Ayers Rock Resort.

Pada 4 Oktober 2023 lalu, Ronald melaporkan tewasnya sang kekasih, Dini, ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Setelah dilakukan pendalaman perkara dan olah TKP, polisi memutuskan untuk menjadikan Ronald sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya. Kala itu, Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Dini terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu. Korban juga sempat terseret sejauh lima meter.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Kronologi Kasus Ronald Tannur Bunuh Dini di 2023, Kini Divonis Bebas PN Surabaya

Berita terkait

Perkara Tagih HP Gadai, Pria di Tanah Abang Ditusuk Empat Kali

29 menit lalu

Perkara Tagih HP Gadai, Pria di Tanah Abang Ditusuk Empat Kali

Pria di Tanah Abang ditusuk di perut bagian kiri sebanyak tiga kali dan bahu sebelah kiri satu kali saat menagih ponselnya yang sudah ditebus

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

2 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

Wapres Ma'ruf Amin meminta segenap jajaran Setwapres bekerja dengan sepenuh hati membantu Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

4 jam lalu

Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sudah tidak menempati rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Pelajar MA hingga Koma di Tebet, Keluarga Bantah Motif Asmara

4 jam lalu

Penganiayaan Pelajar MA hingga Koma di Tebet, Keluarga Bantah Motif Asmara

Polisi menyebut "masalah perempuan" menjadi motif di balik penganiayaan pelajar MA di Tebet

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Keluarga Yakin Ada Lebih dari Satu Pelaku

17 jam lalu

Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Keluarga Yakin Ada Lebih dari Satu Pelaku

Terdapat siswa yang melihat korban ditarik keluar sekolah oleh para kakak kelas.

Baca Selengkapnya

Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

23 jam lalu

Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

PM Justin Trudeau menuduh New Delhi mendalangi kekerasan di negaranya, setelah Kanada-India saling mengusir diplomat

Baca Selengkapnya

Rencana Ma'ruf Amin setelah Purnatugas sebagai Wapres: Urus Pesantren dan Bangun PKB

1 hari lalu

Rencana Ma'ruf Amin setelah Purnatugas sebagai Wapres: Urus Pesantren dan Bangun PKB

Ma'ruf Amin mengatakan tetap akan mengabdi dan memberikan kontribusi meski tak lagi menjadi Wapres RI.

Baca Selengkapnya

Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

1 hari lalu

Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

Tanggapan global terhadap aksi Israel di RS Al-Aqsa memperlihatkan kecaman dan seruan luas untuk keadilan bagi para korban.

Baca Selengkapnya

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

1 hari lalu

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.

Baca Selengkapnya

PKB Beberkan Alasan Bergabung dengan Kabinet Prabowo

1 hari lalu

PKB Beberkan Alasan Bergabung dengan Kabinet Prabowo

Cak Imin memastikan kader PKB siap terlibat dalam kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya