Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Ronald Tannur Bunuh Dini di 2023, Kini Divonis Bebas PN Surabaya

Reporter

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronal Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, seperti dilansir dari Antara.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus Ronald Tannur yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29 tahun), oleh pacarnya Gregorius Ronald Tanur (30 tahun), di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu. 

Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman alkohol. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald diketahui menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga memukul dua kali kepala korban menggunakan botol miras Tequila.

Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran itu belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald lalu memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban juga sempat terseret sejauh 5 meter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald lalu mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respon, korban pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawanya tak tertolong. 

Polisi kemudian mengotopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan, Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

Pada 10 Oktober 2023, Polres Kota Besar Surabaya kemudian menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Terdapat 41 reka adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di 5 titik itu. Mulai dari tempat karaoke Blackhole KTV, lift di basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Sebelum rekonstruksi, polisi menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 11 November 2023

Ronald lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki kemudian menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.

Namun, Hakim akhirnya menjatuhi vonis bebas karena menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim juga menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera, Ini Pertimbangan Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

2 jam lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

17 jam lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

20 jam lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

20 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

23 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

2 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

3 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

Polisi memasukkan video asusila yang dikoleksi tersangka sebagai instrumen penyebab peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi.