Sidang PK Saka Tatal, Bagaimana Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali?

Rabu, 31 Juli 2024 17:49 WIB

Hakim Ketua Rizki Yunia (tengah) memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan terpidana Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon Saka Tatal mengajukan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon. Mengutip dari Tempo, dalam sidang kedua ini mendengarkan kontra jawaban dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kematian Vina dan Eky delapan tahun sialm.

Tim JPU terdiri dari empat orang yang secara bergiliran membacakan jawaban terhadap 10 bukti baru (novum) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada majelis hakim dalam sidang PK.

Saka Tatal mengajukan sidang PK untuk membersihkan namanya. Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan PK ini ramai didengar dari beberapa kasus hukum perkara pidana maupun perdata yang serupa.

Di Indonesia, pengajuan PK telah diatur dalam Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kemudian, dalam Kitab Undang0Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981 juga dijelaskan bahwa peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.

Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding oada Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Melansir dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila selama proses PK pemohon meninggal dunia, maka permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (serratus delapan puluh) hari untuk:

  1. Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan. Titik perhitungan terhitung sejak diketahui kebohongan atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.

  2. Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktur perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (novum). Titik perhitungan 180 hari terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

  3. Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. Atau apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebab. Atau apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Hal tersebut terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
  1. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Hal ini terhitung sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Sebelum bisa mengajukan PK, perlu diketahui bahwa permohonan pengajuan PK hanya dapat diajukan sebanyak satu kali. Pemohonan PK tidak menangguhkan atau mengehentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Kemudian, permohonan pengajuan PK bisa dicabut seblama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan PK tidak bisa diajukan lagi.

Untuk pengajuan PK, bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Namun, alasan-alasan pengajuan PK telah diatur dalam hukum peradilan Tanah Air. Salah satunya, apabila terdapat kebohongan dan tipu muslihat dari pihak lawan setelah perkaranya diputuskan. Kemudian alasan lain, ditemukan surat-surat bukti yang bisa menentukan hasil perkara atau adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.

HAURA HAMIDAH I ADVIST KHORUNIKMAH

Pilihan Editor: Saka tatal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apa Itu Sidang PK?

Berita terkait

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

2 jam lalu

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

3 jam lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya

Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

16 jam lalu

Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan datang ke Jakarta untuk mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

19 jam lalu

Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.

Baca Selengkapnya

Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

20 jam lalu

Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

Audiensi merupakan bagian dari aksi cuti massal para hakim yang akan berlangsung pekan depan.

Baca Selengkapnya

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

1 hari lalu

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).

Baca Selengkapnya

MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

1 hari lalu

MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

1 hari lalu

Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.

Baca Selengkapnya

Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

2 hari lalu

Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

Sebanyak 1.730 hakim sudah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aksi cuti massal para hakim selama 5 hari mulai 7 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

2 hari lalu

Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

Sebanyak 100 hakim akan berkumpul di Jakarta pada Sabtu ini sebagai permulaan jelang aksi massal para hakim pada 7-10 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya