TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Pembunuhan Vina Cirebon memasuki tahap baru. Saka Tatal mengajukan adanya Peninjauan Kembali (PK). Saka Tatal adalah satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mendapat vonis 8 tahun penjara, sedangkan tujuh terpidana lainnya mendapat vonis penjara seumur hidup.
Saka Tatal mengajukan sidang PK untuk membersihkan namanya. Tim kuasa hukum Saka mengajukan 10 novum atau bukti baru kepada majelis hakim PN Cirebon.
Dalam sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novriantino Jati Pahlevi menyebutkan keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk tidak relevan dan tidak memiliki hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal. Sebab, rekaman tersebut dibuat sebagai pendapa pribadi saja dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian.
Pada kasus sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa 30 Juli 2024, anggota tim kuasa hukum Saka, Farhat Abbas menyatakan bahwa pihaknya akan membawa 5 orang saksi fakta yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan delapan tahun silam. “Setiap saksi nanti membawa bukti masing-masing,”ucap Farhat.
Saka Tatal mengajukan sidang PK dalam kasus tersebut. Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, peninjauan kembali atau yang disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan PK bisa dilakukan terhadap kasus hukum perkara perdata maupun pidana.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, PK merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.
Upaya hukum luar biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam upaya hukum tersebut, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi apra pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
Putusan kasasi Mahakamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya dalam persidangan.
Mengutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dalam Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa:
- Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
- Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
- Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Pengajuan PK bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Namun, alasan untuk mengajukan sidang PK juga telah diatur dalam sistem peradilan di Indonesia. Alasan-alasan pengajuan PK hanya bisa dilakukan bila alasannya berupa:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
HAURA HAMIDAH I ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Ini 10 Novum yang Diajukan Saka Tatal dalam Sidang PK Pembunuhan Vina dan Eky