Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apa itu Sidang PK?

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Pembunuhan Vina Cirebon memasuki tahap baru. Saka Tatal mengajukan adanya Peninjauan Kembali (PK). Saka Tatal adalah satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mendapat vonis 8 tahun penjara, sedangkan tujuh terpidana lainnya mendapat vonis penjara seumur hidup.

Saka Tatal mengajukan sidang PK untuk membersihkan namanya. Tim kuasa hukum Saka mengajukan 10 novum atau bukti baru kepada majelis hakim PN Cirebon.

Dalam sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novriantino Jati Pahlevi menyebutkan keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk tidak relevan dan tidak memiliki hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal. Sebab, rekaman tersebut dibuat sebagai pendapa pribadi saja dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian.

Pada kasus sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa 30 Juli 2024, anggota tim kuasa hukum Saka, Farhat Abbas menyatakan bahwa pihaknya akan membawa 5 orang saksi fakta yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan delapan tahun silam. “Setiap saksi nanti membawa bukti masing-masing,”ucap Farhat.

Saka Tatal mengajukan sidang PK dalam kasus tersebut. Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, peninjauan kembali atau yang disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan PK bisa dilakukan terhadap kasus hukum perkara perdata maupun pidana.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, PK merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.

Upaya hukum luar biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam upaya hukum tersebut, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi apra pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Putusan kasasi Mahakamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya dalam persidangan.

Mengutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dalam Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa:

- Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

- Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.

Pengajuan PK bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Namun, alasan untuk mengajukan sidang PK juga telah diatur dalam sistem peradilan di Indonesia. Alasan-alasan pengajuan PK hanya bisa dilakukan bila alasannya berupa:

- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;

- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

HAURA HAMIDAH  I ADVIST KHOIRUNIKMAH 

Pilihan Editor: Ini 10 Novum yang Diajukan Saka Tatal dalam Sidang PK Pembunuhan Vina dan Eky

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler dalam Survei Pilgub Jabar, Begini Respons Dedi Mulyadi

7 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan berpose setelah mendaftar diri ke kantor KPUD Jawa Barat di Bandung, Selasa, 27 Agustus 2024. Dedi Mulyadi bersama Erwan Setiawan diiringi simpatisan, partai pengusung, dan partai pendukung menjadi pendaftar pertama ke KPU Jawa Barat dalam kontestasi pemilihan gubernur Jawa Barat 2024. TEMPO/Prima mulia
Terpopuler dalam Survei Pilgub Jabar, Begini Respons Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi akan terus menyapa masyarakat Jabar untuk mempertahankan posisi surveinya.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

14 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

1 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"


Survei Indikator Politik: Mayoritas Pemilih Anies-Muhaimin Dukung Dedi Mulyadi-Erwan

3 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Erwan Setiawan (kanan) menyapa warga dan pendukung saat menuju Kantor KPU Jawa Barat untuk melakukan pendaftaran di Bandung, Selasa 27 Agustus 2024. Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Barat 2024 dengan dukungan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, dan PSI serta sembilan partai lain non parlemen.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Survei Indikator Politik: Mayoritas Pemilih Anies-Muhaimin Dukung Dedi Mulyadi-Erwan

Survei Indikator menunjukkan mayoritas pemilih Anies-Muhaimin mendukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar


Survei Indikator: Dedi Mulyadi Calon Gubernur Terpopuler di Pilkada Jawa Barat

3 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Erwan Setiawan (kanan) menyapa warga dan pendukung saat menuju Kantor KPU Jawa Barat untuk melakukan pendaftaran di Bandung, Selasa 27 Agustus 2024. Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Barat 2024 dengan dukungan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, dan PSI serta sembilan partai lain non parlemen.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Survei Indikator: Dedi Mulyadi Calon Gubernur Terpopuler di Pilkada Jawa Barat

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan Dedi Mulyadi meraih popularitas 93,8 persen dalam peta elektoral Pilkada Jawa Barat.


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

5 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

6 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

7 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Pesan Dedi Mulyadi kepada Tim Pemenangan: Tak Boleh Pakai Buzzer untuk Serang Lawan

8 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan berpose setelah mendaftar diri ke kantor KPUD Jawa Barat di Bandung, Selasa, 27 Agustus 2024. Dedi Mulyadi bersama Erwan Setiawan diiringi simpatisan, partai pengusung, dan partai pendukung menjadi pendaftar pertama ke KPU Jawa Barat dalam kontestasi pemilihan gubernur Jawa Barat 2024. TEMPO/Prima mulia
Pesan Dedi Mulyadi kepada Tim Pemenangan: Tak Boleh Pakai Buzzer untuk Serang Lawan

Dedi Mulyadi mengampanyekan program Sekolah Manajer untuk mencetak 10 ribu tenaga profesional lokal.