Pejabat PT Timah Ichwan Azwardi Divonis 3 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Washing Plant

Sabtu, 3 Agustus 2024 01:31 WIB

Pejabat PT Timah TBK yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung Ichwan Azwardi Lubis (Kemeja Biru) Dituntut 13,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/servio maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Ichwan Azwardi Lubis.

Vonis tiga tahun penjara tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13,5 tahun dalam perkara korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019.

Ketua Majelis Hakim Irwan Munir menyatakan Ichwan Azwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ichwan Azwardi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Irwan Munir dalam sidang yang digelar, Jumat, 2 Agustus 2024.

Hakim menyatakan Ichwan Azwardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. "Membebaskan terdakwa Ichwan Azwardi dari dakwaan primair tersebut dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Advertising
Advertising

Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya JPU Wayan Indra Lesmana dalam tuntutannya menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah tahun 2017 - 2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar.

"Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan," ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 22 Juli 2024.

Wayan menuturkan terdakwa Ichwan Azwardi Lubis juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.

"Sedangkan untuk pidana tambahan, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar berikut dengan mempertimbangkan satu unit mobil HRV yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan," ujar dia.

Menurut Wayan, apabila terdakwa Ichwan Azwardi Lubis tidak mampu membayar maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki. "Jika harta yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 sebulan," ujar dia.

Pilihan Editor: Dinas Pendidikan Rekomendasikan Daycare di Depok Ditutup, Tidak Punya Izin

Berita terkait

KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar untuk Dalami Dugaan Korupsi di Antam

51 menit lalu

KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar untuk Dalami Dugaan Korupsi di Antam

KPK memeriksa Siman Bahar alias Bong Kin Phin untuk mendalam kasus korupsi pengolahan anoda logam di Antam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Pensiun Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Ini Respons KPK dan Kapolri

1 jam lalu

Sebelum Pensiun Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Ini Respons KPK dan Kapolri

Kapolri dan KPK beri respons soal Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang dibentuk oleh Jokowi melalui Perpres yang diteken pada 15 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

4 jam lalu

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pembentukan Kortas Tipikor Polri tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

5 jam lalu

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Anggota majelis hakim sidang korupsi timah dibikin jengkel oleh saksi sidang korupsi timah yang berbeli-belit.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

6 jam lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

8 jam lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

22 jam lalu

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

23 jam lalu

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

1 hari lalu

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya