Cerita Hakim di Daerah: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa

Minggu, 22 September 2024 21:50 WIB

Ilustrasi naik gaji. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah hakim menceritakan permasalahan yang mereka hadapi saat ditugaskan di daerah pelosok, mulai dari fasilitas kesehatan yang jauh, tunjangan dan gaji hakim yang tidak naik selama 12 tahun, hingga faktor keamanan.

"Kami dituntut sempurna menegakkan keadilan, tapi kondisi kami demikian, salah sedikit, dirujak luar dalam," kata hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan, Itsnaatul lathifah, kepada Tempo, Senin lalu, 16 September 2024.

Gaji Pokok Hakim

Perempuan yang akrab disapa Isna itu mengatakan gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. "Inflasi sudah melambung jauh, apalagi tiket pesawat yang sudah menjadi kebutuhan primer kami--untuk sewaktu-waktu pulang--harganya melambung jauh," ujarnya

Ia pun membandingkan, 12 tahun silam harga emas masih di kisaran Rp 600 ribu per gram. Sedangkan harga emas saat ini mencapai sekitar Rp 1,33 juta per gram.

Advertising
Advertising

"Kami menghadapi potensi yang luar biasa, berkali-kali pihak berusaha membeli kami dengan jumlah yang fantastis, sedangkan pekerjaan hakim itu sendiri tidak akan mampu menghasilkan uang sejumlah itu, meski kami harus menabung puluhan tahun," tutur Isna.

Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi, Camila Bani Alawia, mengatakan take home pay, gaji plus tunjangan, hakim baru golongan 3A sekitar Rp 12 juta. Ia pun menunjukkan slip gaji hakim golongan 3A.

Dalam slip tersebut tertera gaji sejumlah Rp 10.824.400. Belum ditambah uang makan bersih Rp 703.000 per bulan, dan uang transportasi sekitar Rp 900.000 per bulan. Totalnya Rp 12.427.400. Jumlah tersebut belum dipotong iuran-iuran sekitar Rp 890.000.

Namun, uang transportasi di setiap daerah berbeda-beda. Begitu juga dengan tunjangan kemahalan di tiap wilayah.

Beban Kerja

Lebih lanjut, Isna menyoroti beban kerja yang tidak proposional. "Kalau boleh jujur, kondisi hakim di daerah saat ini dalam kondisi yang tidak prima dalam menjalankan tugas karena beban kerja yang berlebihan, banyak yang meninggal dalam menjalankan tugas."

Menurut Isna, ini karena pekerjaan yang semakin banyak, baik urusan yudisial maupun administrasi, dan manajemen kantor. Selain itu, ia menilai jumlah hakim di satuan kerja pengadilan sangat tidak proporsional dan jauh dari kata ideal.

Isna mencontohkan, sejak 2020 lebih dari sepertiga satuan kerja (satker) pengadilan agama telah menerbitkan izin hakim tunggal. Dalam setiap satker, rata-rata hanya ada tiga sampai empat orang hakim, termasuk wakil dan ketua pengadilan. Bahkan, ia menyebut ada pengadilan di wilayah Indonesia timur yang hanya memiliki dua hakim.

"Apakah logis jika dalam satu pengadilan dengan hakim tiga orang, beban perkara yang diselesaikan hampir seribu perkara?" tanyanya.

Ia menceritakan hakim bisa melakukan sidang dari pukul 09.00 pagi, bahkan sampai malam. Belum lagi harus mempelajari berkas, menganalisis alat bukti, menyusun konsep putusan, mengoreksi berita acara sidang, serta mengawasi bidang dan mengerjakan tugas administrasi lainnya.

Banyaknya beban kerja itu, menurut Isna, menyebabkan hakim-hakim lebih sering menghabiskan waktunya untuk bekerja. Akhirnya, waktu untuk keluarga berkurang. Ia menyebut hal itu menjadi tantangan para hakim untuk menjaga keutuhan rumah tangganya, apalagi dengan drama hubungan jarak jauh.

Selain itu, sulit bagi hakim meluangkan waktu untuk diri sendiri. "Sekadar untuk tidur nyenyak, makan tenang, atau olahraga barang sebentar saja itu hal mewah bagi kami."

Isna menggarisbawahi beban kerja itu juga tidak mentolerir hakim perempuan yang sakit saat menstruasi. "Atau bahkan dalam keadaan hamil, menyusui," ucapnya.

Kesehatan Mental

Isna turut menyoroti kesehatan mental hakim di daerah. Menurutnya, banyak hakim yang kesehatan mentalnya bermasalah karena jauh dari keluarga, hidup bagai orang asing, beban pekerjaan yang banyak, masalah pribadi sendiri, masalah rumah tangga, dan lingkungan kerja yang tidak sehat.

"Sudah banyak dari kami yang melakukan konseling psikologi dan mengkonsumsi obat penenang," tutur Isna. "Ketika kami menyuarakan keluh kesah kami, kami dianggap lemah dan tidak bersyukur, akan tetapi kami manusia biasa yang memiliki kapasitas yang sangat terbatas."

Pola Mutasi

Lebih jauh, Isna menyoroti pola mutasi hakim. "Hakim ini pergi dari rumah atau zona nyaman hidupnya demi menjalankan tugas negara, namun seringkali kebijakan mutasi ini kurang berpihak pada kami."

Ia mencontohkan adanya datasering atau perbantuan. Ketika ada mutasi perbantuan, ujarnya, hakim hanya diberi uang perjalanan dinas untuk satu orang saja. Padahal saat hakim pindah, otomatis pasangan, anak-anak, dan barang-barangnya juga ikut pindah.

Ketika promosi dan mutasi diumumkan, hakim hanya diberikan waktu beberapa minggu untuk pindah. "Sedangkan kami butuh waktu untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, mengemas barang-barang, mengurus pencabutan data sekolah anak-anak, mencari sekolah baru anak-anak, mencari rumah, dan sebagainya."

Fasilitas Pendidikan

Isna juga menyoroti fasilitas pendidikan. Apabila hakim ingin menempuh pindidikan magister maupun doktoral, ujarnya, akan sangat terkendala karena jarak kampus yang jauh dari satuan kerja.

Selain itu, ia menilai fasilitas pendidikan di daerah tidak cukup bagus untuk anak-anak hakim. Ssehingga banyak hakim yang memutuskan untuk berpisah dengan pasangan dan anak-anak. "Hal ini juga berdampak pada pembengkakan biaya hidup hakim karena harus berjarak jauh dengan keluarga."

Uang Sewa Rumah

Masalah berikutnya soal tempat tinggal. Isna menyebut hakim di daerah memang mendapatkan fasilitas uang sewa rumah dengan nominal yang berbeda-beda. Tapi, ia menilai fasilitas itu belum bisa memenuhi kebutuhan hakim.

Isna mencontohkan dirinya yang menerima uang sewa rumah sejumlah Rp 900 ribu setiap bulan. Jika dikali setahun, ujarnya, uang ia terima untuk sewa rumah sekitar Rp 10,8 juta. Sedangkan biaya sewa rumahnya setahun adalah Rp 10 juta, diluar biaya listrik, air, juga peralatan dasar lain seperti kasur, kulkas, mesin cuci, dan sebagainya.

"Tentu hakim di daerah akan mengeluarkan uang pribadi untuk mencukupi semua itu, terlebih jika hakim tersebut membawa keluarga, pasangan, anak, bahkan orang tua, maka biaya akan sangat membebani," beber Isna. "Kadang juga hakim di daerah kesusahan mencari rumah karena banyak hal, tak jarang mereka harus menggunakan uang pribadi dulu untuk bayar sewa ketika anggaran belum cair."

Seorang hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, Fauzan Arrasyid, juga menyoroti uang sewa rumah tersebut. Ia pun mencontohkan uang sewa rumah di Labuan Bajo adalah Rp 900 ribu per bulan. Padahal, biaya sewa properti di daerah tersebut berkisar Rp 3 juta per bulan atau Rp 35 juta per tahun.

"Sehingga hakim-hakim harus me-nombok dari tabungannya, dimana ia juga harus menabung untuk biaya pulang kampung, kebutuhan pendidikan anak atau kebutuhan utama lainnya," kata Fauzan kepada Tempo. "Berbeda dengan profesi lain, secara kode etik hakim tegas dilarang menjalankan bisnis atau berdagang."

Fasilitas Kesehatan

Lebih lanjut, Isna menyoroti fasilitas kesehatan untuk hakim. Ia mengakui hakim memang sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari Mandiri Inhealth. "Tapi faskes (fasilitas kesehatan)-nya di daerah itu banyak yang tidak ada," ujar Isna.

Sehingga, hakim di daerah pelosok harus pergi ke ibu kota provinsi untuk mendapatkan layanan kesehatan yang diberikan. Menurut Isna, biaya perjalanan tersebut sama besarnya seperti biaya jaminan kesehatan yang diberikan. Di sisi lain, perjalanan dalam kondisi sakit tidak dapat dilakukan sendiri atau harus minta diantar orang lain. "Tentu akomodasi itu, hakim sendiri yang nanggung."

Masalah faskes ini juga diaminini oleh Camila. Ia menyebut harus menunggu cukup lama untuk berobat di rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat. "Baru bisa ketemu dokter tuh jam tiga sore," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 September 2024.

Menurut Camila, hakim-hakim seringkali enggan berobat karena tidak sanggup menunggu antrean yang lama. Apalagi hakim memiliki jadwal sidang yang padat.

Ia pun menceritakan pengalaman temannya, seorang hakim perempuan yang ditugaskan di pengadilan di Sumatera. Hakim itu hanya tinggal dengan anaknya, sedangkan suaminya bekerja di Jakarta. Suatu ketika, anak hakim tersebut sakit demam berdarah dengue (DBD). Hakim itu kemudian membawa anaknya ke rumah sakit yang berada di pusat kota, karena tidak ada faskes yang mumpuni di daerah.

"Dia harus nyetir dulu empat atau enam jam, dengan kondisi jalan Sumatera tuh enggak bagus sama sekali, lampu aja engak ada, jalan tuh bolong semua, dan itu perempuan," kata anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ini.

Uang Transportasi

Berikutnya adalah uang transportasi. Isna menyebut hakim di daerah memperoleh uang transportasi dengan nominal yang berbeda. Misalnya, ia menerima uang transportasi senilai Rp 76 ribu per hari, tergantung jumlah kehadiran dalam sebulan. Ia menyebut uang itu sejatinya merupakan fasilitas hakim untuk datang ke kantor karena tidak ada kendaraan dinas.

Tapi, ia menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pulang kampung. Sebab, sekali jalan untuk pulang kampung dari Sulawesi ke Jepara, ia merogoh kocek setidaknya Rp 6 juta.

Akhirnya, ia memilih menggunakan sepeda motor untuk bekerja yang terkadang merepotkan jika harus membawa barang, seperti laptop, berkas-berkas, dan bekal makanan. Ia pun mengaku tak mampu untuk mencicil mobil. Sebab, banyak kebutuhan lain yang harus dipikirkan.

Isna menilai kondisi tersebut banyak dirasakan hakim di daerah. Andaikan memaksakan untuk membeli kendaraan, ujarnya, sejatinya mereka hidup pas-pasan. "Syukur-syukur tidak terjerat hutang dan paylater sudah sangat luar biasa."

Sementara itu, Camila menyebut uang transportasi di tiap daerah berbeda-beda. Misalnya, ia mendapatkan uang transportasi Rp 48 ribu per hari, sedangkan di daerah lain bisa Rp 80 ribu.

"Ada pengadilan-pengadilan yang kantornya di pelosok, tapi untuk tempat tinggal tuh gak memungkinkan untuk tinggal disitu. Sehingga ongkos bensin itu sehari pulang pergi gak akan cukup tuh untuk nge-cover," ujarnya.

Risiko Keamanan

Isna menyebut para hakim tidak memiliki jaminan kemanan yang layak. Ia mengungkapkan beberapa temannya, hakim perempuan, menjadi korban kemalingan karena tinggal hanya dengan anak. Bahkan, mereka kehilangan barang berharga puluhan juta.

"Saya sendiri selalu was-was jika pergi sendirian, terlebih rumah kontrakan juga berdampingan dengan pihak-pihak berperkara," tutur Isna.

Setali tiga uang, Camila juga menggarisbawahi risiko keamanan yang dihadapi para hakim di daerah. "Jadi selain kesejahteraan ekonomi, perlindungan tuh enggak ada sama sekali."

Ia mencontohkan peristiwa yang dialami oleh tetangganya, seorang hakim perempuan yang tinggal sendiri. Hakim tersebut juga pernah kemalingan.

"Temanku yang hakim cewek juga pernah dikirim bangkai ayam di rumahnya, terus juga dikirimin darah, diteror-teror gitu. Ada juga hakim senior perempuan yang pernah ditodong pisau sama pihak yang bersengketa," beber Camila

Selain itu, ia mencontohkan kejadian yang baru-baru ini ia alami. Ia menuturkan dirinya terkepung massa di dalam ruang sidang. Ini bermula dari sidang kasus pencurian yang ia tangani. Ternyata terdakwanya juga merupakan terdakwa pembunuhan di perkara berbeda.

Camila menyebut majelis hakim yang menangani kasus pencurian saat itu tidak menyiapkan pengamanan sama sekali. Hanya ada seorang satpam ruang sidang. "Tiba-tiba keluarganya si korban yang dia mutilasi itu pada ngegruduk dia gitu, pengen nyerang dia."

Pintu ruang sidang langsung dikunci pada saat itu. Pintu terdekat hakim kala itu dijadikan tempat berlindung terdakwa. Sehingga dirinya sempat terkurung dan tidak bisa kabur.

Tanggapan Mahkamah Agung

Tempo mencoba mengonfirmasi Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto. Namun, ia belum membalas hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, Suharto membenarkan bahwa gaji pokok hakim tak naik-naik selama 12 tahun. Kendati demikian, MA tak tinggak diam.

"Gaji hakim tingkat pertama dan tingkat banding sedang diperjuangkan dan dimohonkan kepada pemerintah untuk naik," kata Suharto kepada Tempo, 8 September 2024. "Jika dibanding aparatur sipil negara (ASN), gaji hakim masih dibawahnya."

Pilihan Editor: Disebut Tak Setara dengan Tanggung Jawabnya, Berapa Gaji Hakim?

Berita terkait

IKAHI Sebut Pemerintah Masih Godok Revisi Aturan Soal Tunjangan dan gaji Hakim

4 jam lalu

IKAHI Sebut Pemerintah Masih Godok Revisi Aturan Soal Tunjangan dan gaji Hakim

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, menyebut revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tunjangan dan gaji hakim tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

2 hari lalu

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.

Baca Selengkapnya

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

3 hari lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Tupperware Bangkrut

4 hari lalu

Tupperware Bangkrut

Tupperware mengajukan perlindungan kebangkrutan ke pengadila di Delaware

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

5 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

5 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

5 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

7 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

9 hari lalu

Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

Mertua komika Kiky Saputri, Gusrizal, masuk dalam daftar 20 kandidat yang lolos tahapan profile assessment cadewas KPK.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

11 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya