Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

Reporter

image-gnews
 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto terpidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tingkat peninjauan kembali (PK).

"Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," tulis isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 18 September 2024 seperti dilansir dari Antara.

Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024 dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan bahwa terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.

Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan PK terpidana Mujianto tersebut, demikian putusan itu.

"Membatalkan Putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," bunyi isi putusan.

Selain itu, putusan PK ini juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dengan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Mujianto merupakan pengusaha properti di Kota Medan tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana penjara, hakim tunggal MA Surya Jaya menghukum Mujianto membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," isi putusan.

Perkara ini berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seiring dengan waktu berjalan, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi kredit yasa griya di bank pelat merah dengan plafon Rp39,5 miliar.

Pengajuan itu guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan yang menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam pencairan kredit, tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku atas persetujuan kredit di perbankan akibat ditemukan peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Pilihan Editor: Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

1 hari lalu

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024. Dok. Antam
Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menorehkan prestasi di kancah internasional dengan meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024.


Sunarso: BRI Bisa Membagikan Dividen Hingga Lima Tahun Kedepan

1 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
Sunarso: BRI Bisa Membagikan Dividen Hingga Lima Tahun Kedepan

BRI menjadi BUMN dengan setoran dividen terbesar ke kas negara diantara perusahaan BUMN lainnya


BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

1 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso (kelima kiri) bersama jajaran direksi berfoto bersama, setelah Paparan Kinerja Keuangan 2023 di Jakarta, pada 31 Januari 2024. Dok BRI
BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

Setoran dividen BRI ke kas negara selama periode 2014-2023 berkisar Rp3,6 triliun


Erick Thohir Dukung Penataan Ulang Kawasan Monas

2 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan pidatonya pada acara peresmian Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di gedung Menara Danareksa, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Jokowi menilai adanya kawasan tersebut dapat mendorong perkembangan ekonomi syariah, sehingga akan mendorong industri halal mulai dari fesyen hingga wisata halal. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Erick Thohir Dukung Penataan Ulang Kawasan Monas

Erick Thohir mendukung penataan ulang kawasan Monas. 20 aset BUMN siap ditata ulang.


Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh, usai menjalani sidang pemeriksaan terakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.


Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.


Erick Thohir Tunjuk Jeffry Haryadi P. Manullang Sebagai Dirut PT Asabri Gantikan Wahyu Suparyono

2 hari lalu

Jeffry Haryadi P. Manullang. LinkedIn
Erick Thohir Tunjuk Jeffry Haryadi P. Manullang Sebagai Dirut PT Asabri Gantikan Wahyu Suparyono

Erick Thohir resmi menunjuk Jeffry Haryadi sebagai Dirut PT Asabri yang baru. Jeffry menggantikan Wahyu Suparyono yang menjadi Dirut Perum Bulog.


Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa Dibatalkan Sepihak, ICW: Permintaan Petinggi BUMN

3 hari lalu

Seri AdiliJokowi. 'Marah-marah kepada Privet jet dan Fufufafa'. Istimewa
Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa Dibatalkan Sepihak, ICW: Permintaan Petinggi BUMN

Peneliti ICW menjelaskan, Kala di Kalijaga diminta untuk membatalkan izin penggunaan tempat itu atas perintah pimpinan BUMN.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

4 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"