Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons publikasi Komisi Yudisial (KY) tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Pemeriksaan itu mengenai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, mengatakan Ikatan Hakim lndonesia sebagai organisasi perjuangan dan advokasi hakim lndonesia perlu menyatakan sikap terkait hal itu. "Satu, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Sabtu, 14 Agustus 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

"Kedua, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan," kata Yasardin. 

Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial junctis Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 3 ayat (1) huruff dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PBlMA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Ketiga, PP IKAHI menegaskan kepada hakim seluruh lndonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta di persidangan, baik putusan itu berupa pemidanaan, putusan lepas dari segara tuntutan hukum, maupun putusan bebas," lanjut Yasardin.

Ia menuturkan PP lKAHl sangat memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. "Akan tetapi, patut menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keluruhan profesi hakim di lndonesia," tuturnya.

Sebelumnya, KY memaparkan hasil rapat pleno terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pemaparan ini dilakukan saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga hakim terlapor itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh keluarga korban Dini Sera Afrianti.

Joko menuturkan KY telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut. Diantaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan saksi ahli.

Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta yakni para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

KY Juga menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan palanggaran berat kepada ketiganya. Komisi Yudisial merekomendasikan ketiga hakim itu diberhentikan.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

4 jam lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

11 jam lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

12 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

16 jam lalu

Arben 52 tahun warga Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam menunjukan lokasi terakhir pelaku IS terlihat. TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

1 hari lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.


Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

1 hari lalu

Kepala Bagian Perawatan Personel Biro Sumbar Daya Manusia Polda Sumbar AKBP Jamalu Ihsan diwawancarai pada Senin 16 September 2024 di kediaman keluarga Nia Kurnia Sari. Foto TEMPO/Fachri Hamzah.
Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.


Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

1 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.


Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.