Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 25 September 2024 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, membeberkan pihaknya mengirimkan uang yang totalnya miliaran rupiah ke money changer atau perusahaan penukaran uang milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Hal ini diungkapkan Yulia ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Lim (beneficial owner atau pemilik manfaat PT Quantum Skyline Exchange), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah), dan MB. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa).
Mulanya, jaksa penuntut umum menanyakan apakah Yulia pernah melakukan transaksi dengan PT QSE atau money changer lain. Yulia lalu menjawab pernah karena ia diperintah Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa.
"Perintahnya seperti apa?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Yulia menjawab, "transfer ke rekening Quantum Skyline Exchange sama Mekarindo Abadi Sentosa”.
"Totalnya ada berapa, Ibu?" tanya JPU lagi.
Yulia menyebut seingatnya ia mengirim uang tiga kali. "Totalnya Rp 2.100.000.000 (Rp 2,1 miliar)”.
Ia menceritakan, selain dirinya, ada juga karyawan PT Stanindo Inti Perkasa yang bertugas melakukan penyetoran. Karyawan itu bernama Elsi Rahayu. Ia pernah menyuruh Elsi pergi ke bank untk melakukan pembayaran kepada PT Quantum Skyline Exchange.
"Nah, Ibu yang menyuruh ke bank untuk melakukan pembayaran ke Quantum Skyline Exchange itu atas perintah siapa?" tanya JPU.
Yulia menjawab, "Bapak Suwito Gunawan”.
Ia menuturkan Suwito Gunawan memberikan instruksi berapa nominal yang harus ditransfer. Suwito juga memberikan nomor rekening tujuan.
"Atas transaksi yang dilakukan, baik Ibu maupun Elsi, dicatatkan enggak di keungan Ibu? Karena Ibu kan tadi salah satu tugasnya mencatat keuangan yang keluar," tanya Jaksa.
Yulia menyahuti, "kalau di kas saya tidak, Pak”.
"Kenapa tidak dicatat di kas, Ibu?" tanya JPU lagi.
Yulia mengaku tidak tahu. "Tidak disuruh dicatat”.
"Siapa yang menyuruh tidak dicatat itu?" cecar Jaksa.
Yulia lantas menjwab pimpinan. Tak puas, JPU kembali menanyakan siapa pimpinan yang dimaksud.
"Bapak Suwito Gunawan," kata Yulia.
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024. BPKP menghitung kerugian ekologi dan ekonomi lingkungan, serta pemulihan lingkungan yang mungkin timbul dari kasus ini.
Pilihan Editor: Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak