Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Dinas ESDM Seperti Tutup Mata ke Tambang Timah Ilegal

Editor

Febriyan

image-gnews
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs, Eko Arianto, menilai pihak berwenang seperti menutup mata soal praktik penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Sebab, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung dan Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tidak melakukan pengawasan terhadap tambang tidak berizin.

Pernyataan itu diungkapkan Eko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin, 23 September 2024. Sidang tersebut menghadirkan Sekretaris Dinas ESDM Bangka Belitung, Yulius Sinaga  dan PNS Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Albert Simanjuntak, sebagai saksi. 

Awalnya, Eko menanyakan perihal pengawasan yang dilakukan Dinas ESDM Bangka Belitung terhadap praktik tambang timah ilegal di sana.  Menjawab pertanyaan itu, Yulius mengatakan Dinas ESDM Bangka Belitung hanya mengawasi tambang-tambang yang memiliki izin. “Jadi Yang Mulia, Dinas ESDM itu memang secara undang-undang itu mengawasi yang berizin,” kata Yulius.

Eko kemudian mempertanyakan apakah Dinas ESDM Bangka Belitung menghadapi masalah dalam melakukan pengawasan di lapangan. Sebab, keberadaan tambang ilegal ternyata masih marak. “Kok banyak penambang-penambang liar, masalahnya di mana?” ucap hakim.

Yulius kembali menyebut bahwa instansinya melakukan pengawasan ke lapangan. Pengawasan itu, kata Yulius, dilakukan terhadap para penambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Eko lalu menyebut bahwa di lapangan masih banyak penambangan ilegal. “Apa kerjanya ESDM dalam membina dan mengawasi penambang-penambang ini? Bagaimana kerjanya saudara, kok enggak bisa diatasi?” ujar Eko.

Yulius menyebut bahwa pengawasan logam timah merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Dia juga berdalih dirinya tidak mengetahui detail persoalan di lapangan sebagai Sekretaris Dinas ESDM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eko pun tampak tak yakin dengan pernyataan Yulius. “Masa sih sekretaris enggak menguasai itu semua di lapangan? Pastilah tahu,” kata Eko yang kemudian meminta saksi lainnya, Albert, untuk memberi penjelasan soal pengawasan tambang ilegal.

Albert pun mengamini pernyataan Yulius. Dia menyatakan pengawasan terhadap tambang ilegal bukan merupakan wewenang pihaknya, tetapi kewenangan aparat penegak hukum.

“Untuk yang tadi Yang Mulia sampaikan, ada banyak penambang liar, itu bukan tugas kami karena inspektur tambang melakukan pengawasan di wilayah yang memiliki izin kegiatan operasinya. Untuk yang penambang liar, itu aparat penegak hukum,” kata Albert.

Eko kemudian menyebut Dinas ESDM Bangka Belitung dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM seharusnya bisa mendeteksi keberadaan tambang liar. “Fakta kita sudah dengar dari keterangan saksi, di sana kan banyak, ada ribuan orang bekerja begitu, bekerja yang dia istilahkan itu penambang ilegal. Penduduk di sana juga ada memberikan keterangan begitu,” ucap hakim.

Padahal, kata Eko, kedinasan wajib melakukan monitoring ke lapangan agar tidak terjadi penyimpangan. “Masa saudara tutup mata sih, enggak bisa paling tidak mengidentifikasi masalah di lapangan? Itu kan merugikan negara karena negara tidak memperoleh royalti dari penambang ilegal,” kata hakim.

Sidang hari ini menghadirkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022. Selai Harvey Moeis, dua tersangka lainnya adalah Suparta, dan Reza Andriansyah. Ketiganya merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

6 jam lalu

Caleg PDIP terpilih untuk DPRD Bangka Belitung Ustad Imam Wahyudi dilaporkan ke polisi terkait KDRT dan selingkuh. Dok.Istimewa
Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung menjalani pemeriksaan di Polres Pangkal Pinang sehari sebelum pelantikannya.


Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

8 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.


Dugaan KDRT Caleg PDIP Terpilih di Babel Imam Wahyudi, Diduga Berselingkuh dengan Caleg DPRD

1 hari lalu

Caleg PDIP terpilih untuk DPRD Bangka Belitung Ustad Imam Wahyudi dilaporkan ke polisi terkait KDRT dan selingkuh. Dok.Istimewa
Dugaan KDRT Caleg PDIP Terpilih di Babel Imam Wahyudi, Diduga Berselingkuh dengan Caleg DPRD

Politikus PDIP tersebut diduga KDRT dan berselingkuh dengan seorang perempuan bernisial SA.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

Evaluator Kerja Sama PT Timah mengaku sering bertemu perwakilan PT RBT, Harvey Moeis, untuk membahas sewa smelter


Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

4 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka


PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).


Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

5 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.