Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

Senin, 30 September 2024 12:06 WIB

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video asusila guru madrasah dan anak didiknya di Gorontalo.

Direktur PPA dan TPPO Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Desy Andriani menjelaskan, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengembangkan narasi bahwa keduanya melakukan persetubuhan karena hubungan asmara. Sebab, hal ini akan berdampak kepada kondisi psikologis korban.

"Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya," kata Desy dalam keterangannya, dikutip Senin, 30 September 2024.

Desy menyebut, penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus pencabulan anak ini. Saat ini, kasus ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo dan terregister dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.

"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance penanganan yang bagaimana yang responsif gender,” katanya. “Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala.”

Advertising
Advertising

Kepala Polres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman turut mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo, agar menghentikan dan tidak menyebarkan video pencabulan anak tersebut demi melindungi masa depan korban anak.

Deddy mengatakan, kepolisian melalui Direktorat Cyber telah bekerja sama dengan Kominfo untuk mengcounter video-video yang sudah tersebar di media sosial.

“Sejak awal kami menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga kami berkomitmen menangani kasus ini dengan serius,” katanya pada Rabu, 25 September 2024.

Deddy menjelaskan bahwa kepolisian sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

Berita terkait

Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

2 jam lalu

Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

Roy Suryo dituding telah menyebarkan berita bohong karena mengeklaim 99 persen akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

1 hari lalu

Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

1 hari lalu

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru

Baca Selengkapnya

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

1 hari lalu

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

2 hari lalu

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

2 hari lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

2 hari lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

2 hari lalu

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

2 hari lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

2 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.

Baca Selengkapnya