TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata heran pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terpidana korupsi dan pencucian uang, kembali dipermasalahkan.
“Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Gak tahu kenapa dimunculkan lagi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 30 September 2024.
Alexander membenarkan pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Kata dia, pertemuan di gedung Merah Putih KPK tersebut turut didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain.”Pertemuan sebelum ada Sprinlidik (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan). Jadi belum ada perkara," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Alex didampingi dua orang staf KPK. "Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi, semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu. Saya juga meminta Dewas segera memanggil saya untuk diklarifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan belum mendapatkan informasi soal laporan tersebut, namun dia mempersilakan pihak pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Dewas.
“Apakah yang dilaporkan masih sama atau berbeda dengan dugaan yang pernah ramai beberapa bulan yang lalu, tentunya kita serahkan kepada Dewan Pengawas dalam menilai bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 29 September 3024.
Adapun pelaporan ini dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021. “Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.
Menurut dia, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Laporan serupa juga pernah dilayangkan di Polda Metro Jaya. Aduan itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Soal dugaan pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto ini sempat ramai dibahas beberapa bulan lalu. Pimpinan KPK itu juga telah menjelaskan bahwa pertemuan di Gedung Merah Putih tersebut dilakukan atas pengetahuan pimpinan yang lain dalam rangka tugas dan dihadiri oleh Direktorat PLPM sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.
Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi