Alasan Kejagung Baru Ungkap Uang PT Asset Pacific Rp 450 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma, Sudah Diblokir Sejak Tahun Lalu

Kamis, 3 Oktober 2024 15:37 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kanan) bersama pejabat Kejagung mengangkat barang bukti saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024.Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan, pemblokiran uang Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific dalam kasus korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah dilakukan sejak Juni 2023. Uang tersebut baru diungkap oleh Kejaksaan Agung pada konferensi pers, 30 September 2024.

"Karena yang bersangkutan (Surya Darmadi) saat itu sedang kasus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2024

Pemblokiran rekening dilakukan sejak tahun lalu, sebab Surya Darmadi selaku pemilik PT Asset Pacific saat itu tengah diselidiki soal kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan sawit di area hutan yang dilakukan perusahaannya, PT Duta Palma Group. Meski kasus korupsi semula adalah PT Duta Palma, rekening PT Asset tetap diblokir atas dasar kepemilikan yang sama dari orang yang berkasus.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, sempat mengkritik Kejaksaan Agung perihal pengungkapan uang tersebut baru dilakukan sekarang. Bukti bahwa Kejaksaan telah mengetahui uang itu sejak tahun lalu adalah surat balasan Bank BRI kepada PT Asset. Dalam dokumen yang diterima Tempo, surat tertanggal 12 Juni 2023 itu menerangkan, PT Asset tidak bisa melakukan pencairan atas dua deposito bilyet senilai Rp 450 miliar. Alasannya, rekening mereka telah diblokir oleh Kejaksaan. Dalam surat itu disebut PT Asset mengajukan pencairan atas kedua deposito bilyet pada 9 Juni 2023.

Harli mengatakan, meski rekening itu telah diblokir tahun lalu, penyidikan soal keterlibatan PT Asset di kasus korupsi Duta Palma baru diendus tahun ini. PT Asset terbukti digunakan oleh Surya sebagai tempat pencucian uang. "PT Asset itu perusahaan properti, sementara Duta Palma perusahaan perkebunan. Namun, kami temukan ada aliran uang ke sana," ujar Harli.

Perintah penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Asset terkait korupsi Duta Palma dikeluarkan penyidik pada 22 Juli 2024. Di hari itu juga PT Asset ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penyitaan atas jumlah uang tersebut kemudian dikeluarkan pada 19 September 2024.

Advertising
Advertising

Temuan hasil TPPU PT Asset tersebut merupakan bentuk pengembangan kasus terpidana Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. "Setelah putus yang dua ini (Surya dan Raja) baru disidik, ternyata ada TPPU. Baru disita," ujar Harli.

Pengajuan peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi telah ditolak Mahkamah Agung pada 19 September 2024. Surya divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. PK adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan Surya Darmadi setelah sebelumnya mengajukan banding. Sementara Raja Thamsir sudah divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Juni 2023.

Sebelumnya Harli menjelaskan kronologi temuan TPPU yang dilakukan PT Asset. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan ada aliran dana dari lima anak perusahaan PT Duta Palma Group yang mengalir ke PT Asset. Kelima perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Duta Palma. Mereka terbukti turut melakukan pengelolaan atas perkebunan ilegal itu. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Sebrida Subur dan PT Kencana Amal Tani.

Dari lima perusahaan itu, uang hasil kejahatan korupsi mengalir lebih dulu ke PT Darmex Plantations. Perusahaan ini juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari Darmex inilah kemudian ada aliran uang ke Surya Darmadi dan PT Asset. Saat ini total ada 7 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Duta Palma.

Pilihan Editor: Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Desak Kapolri Buktikan Komitmen Anti-Anarkistis

Berita terkait

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

5 menit lalu

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.

Baca Selengkapnya

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

47 menit lalu

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

2 jam lalu

Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

5 jam lalu

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan ke anak perusahaan Duta Palma Group yang lain untuk melacak aset-aset milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

10 jam lalu

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.

Baca Selengkapnya

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

13 jam lalu

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

13 jam lalu

Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

Para calon Dewan Pengawas KPK ini akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

20 jam lalu

Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Baca Selengkapnya

Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

23 jam lalu

Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

Batas atas atau cap daya dukung lingkungan untuk perkebunan sawit di Indonesia dihitung menggunakan 14 variabel, antara lain hutan alam.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

1 hari lalu

Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

"Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, kuasa hukum bos Duta Palma Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya