Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

Rabu, 9 Oktober 2024 19:52 WIB

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana pembunuhan kasus kopi sianida Otto Hasibuan mengungkapkan, mengapa kliennya Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut Otto, ada dua alasan yang melatarbelakangi PK tersebut.

"Pertama, ada novum (bukti baru). Kedua, ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," kata Otto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Novum yang diajukan adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV atau kamera pengawas di tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP yang dimaksud Otto adalah Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Otto menuturkan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian kematian Wayan Mirna Salihin yang hilang. "Ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan, sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd."

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya beruntung karena mendapatkan rekaman CCTV tersebut. "Kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa," tutur Otto.

Advertising
Advertising

"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan karena kekeliruan hakim," katanya. "Karena hanya dalam kasus Jessica inilah dia dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun, tanpa korbannya diautopsi."

Menurut Otto, semua perkara pembunuhan di Indonesia pasti membutuhkan autopsi. Ia pun mencontohkan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Barat oleh Ferdy Sambo, serta kasus Vina Cirebon.

"Ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya, 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianida," ujar Otto.

Tiga hari kemudian setelah Mirna diformalin dan akan dikubur, lanjutnya, lambung korban kembali diperiksa. Hasilnya, ditemukan sianida 0,2 miligram. "Pertanyaannya, mungkinkah dari tiada menjadi ada, apalagi orangnya sudah mati?"

Selain itu, Otto menyebut ada juga bukti jumlah sisa kopi yang dicek Mabes Polri. Menurutnya, jumlah sisa kopi yang dicek kepolisian tidak cocok.

"Kami ada hitung-hitungannya dan kami sudah membeli gelas yang sama dengan itu. Kami bisa membuktikan itu nanti bahwa itu melebihi," ujar Otto.

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Menurut catatan Tempo, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier.

Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Pilihan Editor: Puluhan Hakim Curhat ke Komisi Yudisial soal Kesejahteraan Mereka, Sampaikan 7 Tuntutan

Berita terkait

Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

8 jam lalu

Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

10 jam lalu

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

3 hari lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya

KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

8 hari lalu

KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi

Baca Selengkapnya

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

11 hari lalu

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

20 hari lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

23 hari lalu

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

24 hari lalu

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"

Baca Selengkapnya

Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

25 hari lalu

Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

Kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara, Otto Hasibuan, membantah terjadi perundungan dan pelecehan di Binus School Simprug

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

28 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya