Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kamis, 10 Oktober 2024 07:42 WIB

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menanggapi pengajuan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan bahwa Jessica Wongso telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat kuasa hukumnya. Peninjauan kembali itu terdaftar dengan nomor 7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

"Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut," kata Zulkifli dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 9 Oktober 2024. "Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili."

Zulkifli menuturkan penunjukan majelis hakim yang memeriksa PK kemungkinan sudah selesai pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. Setelah berkas peninjauan kembali itu diperiksa oleh majelis hakim PN Jakpus, jaksa akan mengajukan jawaban atas permohonan PK dalam kasus yang dikenal dengan kasus kopi sianida itu.

"Kalau sudah lengkap, baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," ujar Zulkifli.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jessica Wongso ditemani Otto Hasibuan dan tim penasihat hukum lainnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica hadir bersama Otto sekitar pukul 13.38.

Jessica datang mengenakan pakaian hitam dengan outer peach dan rambut dikuncir. Ia tersenyum kepada awak media yang sudah menunggunya.

Ia tak menjawab secara gamblang ketika ditanya soal persiapannya mengajukan peninjauan kembali. "Saya enggak berbuat apa-apa, semua pengacara saya," ujar Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Sementara itu, Otto menyebut, peninjauan kembali adalah hak seseorang yang tidak merasa berbuat salah. "Terus terang aja, ini tidak mudah bagi kami," ujar Otto.

Status Jessica Wongso yang sudah bebas bersyarat membuat pembicaraan ihwal peninjauan kembali ini berlangsung berhari-hari.

"Tapi Jessica mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum," beber Otto.

Kebetulan, pihaknya menemukan bukti-bukti baru. "Ada novum dan kekeliruan hakim," ujarnya.

Pilihan Editor: Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Berita terkait

4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

37 menit lalu

4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

16 jam lalu

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica Wongso mengatakan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian yang hilang.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

19 jam lalu

Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

21 jam lalu

Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

21 jam lalu

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

1 hari lalu

Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

1 hari lalu

Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana sudah mengirimkan perwakilan untuk meghadapi sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya

Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

1 hari lalu

Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

Wali Kota Chilpancingo di negara bagian Guerrero, Meksiko, tewas dibunuh. Kasusnya sedang diinvestigasi.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

Dua anggota TPNPB-OPM itu diduga kerap terlibat dalam serangkaian penembakan di Puncak Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya