Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Kamis, 10 Oktober 2024 09:47 WIB

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa

TEMPO.CO,Ternate - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Ternate yang memutuskan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dalam perkara suap dan gratifikasi. Hairun Rizal, Penasihat Hukum Abdul Gani Kasuba, mengatakan keputusan untuk mengajukan banding lantaran putusan pengadilan dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Ia juga menganggap putusan itu membebankan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba atas perbuatan yang tidak dilakukan. “Hasil bersama keluarga kami memutuskan untuk banding. Putusan ini kami nilai tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Memori banding sedang kami siapkan,”ujar Hairun yang dihubungi Tempo Rabu, 9 Oktober 2024.

Menurut Hairun, dalam persidangan banyak fakta yang terungkap bila Abdul Gani Kasuba sesungguhnya tidak menikmati uang suap seperti yang dituduhkan. Dari fakta persidangan terungkap ada 8 orang yang ikut menikmati aliran uang suap tanpa diketahui Abdul Gani Kasuba.

“Seharusnya Abdul Gani Kasuba tidak dibebankan pertanggungjawaban hukum secara sendiri karena sejumlah uang gratifikasi tidak diterima yang bersangkutan. Inilah alasan kenapa kami mengajukan banding. Putusan ini tidak mencerminkan aspek keadilan,” ujar Hairun.

Sebelumnya, Kamis 26 September 2024, Pengadilan Tipikor Ternate memutus
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah 300 juta. Abdul Gani Kasuba juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar. Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dengan vonis serta uang pengganti diatas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,”ujar Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate.

Advertising
Advertising

Abdul Gani Kasuba terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Putusan pengadilan tersebut tergolong lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama 9 tahun. serta pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara Abdul Gani Kasuba sendiri bermula saat mantan Gubernur Maluku Utara ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian

Pilihan Editor: Siapa Pengusaha yang Cawe-cawe dalam Pemilihan Ketua MA

Berita terkait

Sean 'Diddy' Combs Ajukan Banding Baru Usai Dua Kali Ditolak Pengadilan

2 jam lalu

Sean 'Diddy' Combs Ajukan Banding Baru Usai Dua Kali Ditolak Pengadilan

Pengacara Sean 'Diddy' Combs mengajukan banding baru untuk membebaskannya dari tahanan, usai pengadilan menolak jaminan dua kali.

Baca Selengkapnya

KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

6 jam lalu

KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

6 jam lalu

KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

6 jam lalu

Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.

Baca Selengkapnya

Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

6 jam lalu

Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai "wakil Tuhan" dan diberi gelar "Yang Mulia".

Baca Selengkapnya

Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

7 jam lalu

Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

KPK telah melakukan beberapa kegiatan sidak di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

17 jam lalu

KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Baca Selengkapnya

Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

18 jam lalu

Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa Polda Metro Jaya mengenai pertemuannya dengan terduga korupsi Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

18 jam lalu

Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

Selama 10 tahun memerintah, Jokowi memainkan peran politik dengan Jokowisme di atas panggung teater bagai Raja Jawa.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

18 jam lalu

KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

KPK cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya