Kaca KA Logawa Retak Karena Aksi Vandalisme di Jember, KAI Daop 9 Akan Buru Pelaku Pelemparan

Kamis, 10 Oktober 2024 10:18 WIB

Kaca KA Logawa retak karena aksi vanadalisme berupa pelemparan batu di antara Stasiun Rambipuji - Mangli, Rabu malam, 9 Oktober 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta Api (KA) Logawa dari Purwokerto tujuan Jember menjadi korban aksi vandalisme saat melintas di antara Stasiun Rambipuji – Mangli, Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 18.40 WIB. Kaca jendela kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2AB.

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa, selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa tentang terjadinya pelemparan yang dialami oleh KA yang dioperasikannya, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.

“KAI Daop 9 Jember akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas, melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Advertising
Advertising

Cahyo mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Lebih lanjut Cahyo mengatakan, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian, bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.

Ia mengatakan KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada pelanggan kereta api. KAI Daop 9 Jember mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api.

Kereta api, kata dia, dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, "jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” ujar Cahyo.

Pilihan Editor: Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

Berita terkait

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

4 jam lalu

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha.

Baca Selengkapnya

2 Bulan Pasca Perpanjangan Relasi, Okupansi Penumpang KA Blambangan Ekspres Melebihi 100 Persen

5 hari lalu

2 Bulan Pasca Perpanjangan Relasi, Okupansi Penumpang KA Blambangan Ekspres Melebihi 100 Persen

Penumpang KA Blambangan Ekspres sejak diperpanjang rutenya pada 26 Juli hingga 30 September 2024 mencapai 50.724 orang.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Hadirkan Layanan Digital untuk Operasional KAI Group

7 hari lalu

Bank Mandiri Hadirkan Layanan Digital untuk Operasional KAI Group

Layanan digital dari Bank Mandiri pada setiap operasional dan lini bisnis KAI Group mencakup berbagai layanan dan produk perbankan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Truk di Probolinggo, KAI Daop 9 Jember Ajukan Proses Hukum

8 hari lalu

Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Truk di Probolinggo, KAI Daop 9 Jember Ajukan Proses Hukum

Akibat tertemper truk, lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Baca Selengkapnya

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

10 hari lalu

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Meriahnya HUT ke-79 KAI, Penumpang di Stasiun Tugu Kebanjiran Hadiah

11 hari lalu

Meriahnya HUT ke-79 KAI, Penumpang di Stasiun Tugu Kebanjiran Hadiah

Perayaan HUT ke-79 KAI berlangsung meriah di Stasiun Tugu Yogyakarta

Baca Selengkapnya

Promo HUT ke-79 KAI, Penumpang Cukup Bayar 79 Persen Harga Tiket Normal

13 hari lalu

Promo HUT ke-79 KAI, Penumpang Cukup Bayar 79 Persen Harga Tiket Normal

PT Kereta Api Indonesia menyediakan promo harga tiket perjalanan kereta api sepanjang Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Kereta Api di Bantul, Truk Molen Terabas Palang Pintu Tertemper KA Taksaka

15 hari lalu

Kecelakaan Kereta Api di Bantul, Truk Molen Terabas Palang Pintu Tertemper KA Taksaka

Kecelakaan kereta api itu berawal saat truk molen melintasi rel di perlintasan sebidang tanpa mengindahkan sirine yang sudah meraung-raung.

Baca Selengkapnya

Minggu, Ribuan Warga Padati Konser Ndarboy Genk dan Pesta Jajanan HUT 79 KAI di JEC Yogyakarta

18 hari lalu

Minggu, Ribuan Warga Padati Konser Ndarboy Genk dan Pesta Jajanan HUT 79 KAI di JEC Yogyakarta

Ribuan warga terutama pelanggan pengguna dan komunitas pecinta kereta api memadati kawasan Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta Minggu pagi 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Prediksi Sampai Akhir Tahun 2024 Bisa Layani hingga 400 Juta Penumpang

20 hari lalu

KAI Prediksi Sampai Akhir Tahun 2024 Bisa Layani hingga 400 Juta Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memprediksi hingga akhir tahun 2024 nanti bisa melayani hingga lebih dari 400 juta penumpang dari semua layanan kereta api di seluruh wilayah.

Baca Selengkapnya