Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Febriyan

Kamis, 10 Oktober 2024 20:32 WIB

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Palembang - Orang tua para anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Palembang menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. M, orang tua IS (16 Tahun) yang merupakan salah satu anak berkonflik dengan hukum meminta majelis hakim membebaskan anaknya.

M tetap meyakini anaknya tak bersalah meskipun telah mendapatkan tuntutan hukuman mati. "Kalau bisa seadil-adilnya, karena anak kami tak bersalah. Dan dia sudah berapa kali mengaku tidak bersalah," kata M saat ditemui usai menggelar aksi.

M berkeras mengatakan IS tak ikut terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan AA, korban yang ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada 40 hari yang lalu, tepatnya pada 1 September 2024.

"Ya, kami memang ingin anak kami bebas karena memang tidak bersalah," ujarnya lagi.

M menyatakan putranya ditangkap polisi pada 4 September 2024 siang. Dia menyatakan tak bisa mengetahui keberadaan anaknya hingga malam hari. "Dari setengah 1 pas dia (anaknya) ditangkap, kami tidak dikabari, barulah setengah 12 malam kami baru ketemu itupun sudah di BAP," kata M.

Advertising
Advertising

Ia juga mengaku sempat kebingungan saat IS yang disebut sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan itu ditangkap dan dihukum atas dasar kesaksian NS, salah satu teman dekat anak korban AA.

"Kami sempat bingung kenapa IS tidak melakukan tapi dihukum kayak ini atas dasar perkataan N," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, menuntut IS dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA.

Dalam tuntutannya, Hutamrin menyatakan IS terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS.

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tulis Hutamrin dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam tuntutan itu, Hutamrin juga menyatakan sejumlah hal yang memberatkan IS. Diantaranya adalah tindakan is melakukan pembunuhan dan pemerkosaan meresahkan warga Kota Palembang. Selain itu, IS juga tak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hutamrin.

Berita terkait

Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

3 jam lalu

Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

7 jam lalu

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.

Baca Selengkapnya

4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

13 jam lalu

4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

17 jam lalu

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.

Baca Selengkapnya

Kekuasaan Sean 'Diddy' Combs Disebut Masih Kuat meskipun di Balik Jeruji Besi

1 hari lalu

Kekuasaan Sean 'Diddy' Combs Disebut Masih Kuat meskipun di Balik Jeruji Besi

Meskipun dalam tahanan, kekuasaan Sean 'Diddy' Combs disebut masih sangat berpengaruh di industri hiburan Hollywood.

Baca Selengkapnya

Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

1 hari lalu

Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

1 hari lalu

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Baca Selengkapnya

Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

1 hari lalu

Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

Pemerkosaan terjadi berulang kali selama korban disekap oleh tersangka di lapak penampungan barang bekas.

Baca Selengkapnya

Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

1 hari lalu

Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Sehari setelah Polisi Konfirmasi Kejahatannya, Taeil eks NCT Disebut Sempat Live Bahas Gaya Rambut

2 hari lalu

Sehari setelah Polisi Konfirmasi Kejahatannya, Taeil eks NCT Disebut Sempat Live Bahas Gaya Rambut

Mantan anggota NCT, Moon Taeil dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan asing.

Baca Selengkapnya