Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Febriyan

Kamis, 10 Oktober 2024 21:56 WIB

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Palembang - Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Palembang, AA (13) tahun, mendapat vonis berbeda. Satu anak mendapat vonis 10 tahun penjara sementara tiga lainnya mendapat hukuman rehabilitasi selama 1 tahun.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Pidana Anak, Eduward, di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024. "Mengadili, menyatakan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) IS, telah terbukti melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," kata Eduward.

Eduward menilai IS terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, IS juga diminta untuk mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

Kuasa hukum IS, Hermawan, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kita menyatakan akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Hermawan di depan majelis hakim.

Putusan itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Hutamrin menuntut IS dengan hukuman mati.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum korban AA, Zahra Amalia, menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada IS. Zahra menyatakan keluarga korban kecewa dengan putu tersebut.

"Kami kecewa dengan keputusan majelis hakim. Padahal, JPU telah berani mengambil keputusan tegas untuk menuntut hukuman mati, 10 tahun hingga 5 tahun," kata dia.

Zahra juga mempertanyakan putusan hakim terhadap tiga terdakwa lainnya yang mendapat vonis dalam sidang terpisah, yaitu MZ (13 tahun), NS (12 tahun) dan AS (12 tahun). Ketiganya mendapatkan vonis satu tahun rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Darmapala, Ogan Ilir.

"Kalau ada tindakan upaya hukum rehabilitasi, kenapa hanya satu tahun saja. Sedangkan, keempat pelaku telah mengakui kesalahannya di muka persidangan," kata Zahra.

AA ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada 40 hari yang lalu, tepatnya pada 1 September 2024. Berdasarkan penyelidikan polisi, AA merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan. Polresta Palembang kemudian menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Berita terkait

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

5 jam lalu

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

8 jam lalu

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.

Baca Selengkapnya

4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

14 jam lalu

4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

18 jam lalu

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.

Baca Selengkapnya

Kekuasaan Sean 'Diddy' Combs Disebut Masih Kuat meskipun di Balik Jeruji Besi

1 hari lalu

Kekuasaan Sean 'Diddy' Combs Disebut Masih Kuat meskipun di Balik Jeruji Besi

Meskipun dalam tahanan, kekuasaan Sean 'Diddy' Combs disebut masih sangat berpengaruh di industri hiburan Hollywood.

Baca Selengkapnya

Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

1 hari lalu

Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

1 hari lalu

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Baca Selengkapnya

Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

1 hari lalu

Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

Pemerkosaan terjadi berulang kali selama korban disekap oleh tersangka di lapak penampungan barang bekas.

Baca Selengkapnya

Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

1 hari lalu

Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Sehari setelah Polisi Konfirmasi Kejahatannya, Taeil eks NCT Disebut Sempat Live Bahas Gaya Rambut

2 hari lalu

Sehari setelah Polisi Konfirmasi Kejahatannya, Taeil eks NCT Disebut Sempat Live Bahas Gaya Rambut

Mantan anggota NCT, Moon Taeil dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan asing.

Baca Selengkapnya