Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Jumat, 11 Oktober 2024 10:01 WIB

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi kritik Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebut hukuman mati sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atau HAM.

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, menyampaikan bahwa negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat luas. Maka dari itu, lembaga penegak hukum pun perlu menjalani hukum yang berlaku, salah satunya melalui pelaksanaan pidana mati.

“Negara harus melindungi kepentingan yang lebih banyak daripada kepentingan individu, seperti itu pertimbangannya,” ucap Sudarmawan dalam acara peluncuran laporan KontraS mengenai situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Di dalam keadilan itu harus memilih,” kata dia. Sudarmawan tak menampik bahwa pidana mati merupakan bentuk pelanggaran HAM, tetapi ia berkukuh bahwa kejaksaan hanya menjalani mandat undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, pelanggaran HAM boleh dilakukan selama itu dilakukan tanpa melanggar hukum.

Advertising
Advertising

Hingga kini, regulasi yang mengatur tentang pidana mati masih diberlakukan di Indonesia. Namun, pemerintah telah mengubah rumusan pidana mati dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbeda dari KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, regulasi ini mengubah status pidana mati menjadi pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

“Baik rezim KUHP lama maupun rezim KUHP baru tetap menghendaki adanya hukuman mati, itu dulu yang harus kita pegang,” tutur Sudarmawan.

Ia mengklaim, peraturan mengenai pidana mati ini merupakan manifestasi kedaulatan rakyat. “Di mana rakyat yang menghendaki adanya regulasi seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Sudarmawan kembali menekankan, negara berhak memberikan perlindungan hukum untuk kepentingan publik dengan cara melaksanakan pidana mati, selama ketentuan mengenai hukuman mati ini masih diatur dalam undang-undang yang berlaku. “Ada sifat-sifat di mana manusia ini tidak akan bisa diperbaiki lagi, dan yang dilindungi itu adalah kepentingan yang jauh lebih besar,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, KontraS menyoroti situasi hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan hukuman mati, negara telah melakukan pembunuhan berencana. “Hukuman mati merupakan salah satu praktik pembunuhan berencana yang dilegalkan oleh negara,” tutur Dimas.

Menurutnya, penghormatan hak hidup bagi warga negara sebagai hak yang tidak bisa dikurangi justru tak dijalani. “Kontradiksinya ada sejumlah kebijakan yang ternyata masih diskriminatif dan pada akhirnya mengurangi hak hidup masyarakat atau warga negara Indonesia,” katanya.

Pilihan Editor: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Berita terkait

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

32 menit lalu

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

3 jam lalu

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

16 jam lalu

Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Tujuh perusahaan di bawah Duta Palma Group menjadi tersangka korupsi dan TPPU dalam usaha perkebunan sawit di Riau.

Baca Selengkapnya

Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

16 jam lalu

Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

19 jam lalu

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

22 jam lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

Ketiganya memberikan kesaksian untuk DP yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi jalan tol MBZ pada 6 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

1 hari lalu

PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya

Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

1 hari lalu

Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Rincian Dokter Lintas Batas (MSF) Menuntut Israel Atas Pelanggaran Kemanusiaan di Gaza

2 hari lalu

Rincian Dokter Lintas Batas (MSF) Menuntut Israel Atas Pelanggaran Kemanusiaan di Gaza

MSF atau lebih dikenal Dokter Lintas Batas, mengeluarkan seruan kepada Israel dan Amerika Serikat untuk menghentikan serangan di Jalur Gaza, apa saja?

Baca Selengkapnya

Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

2 hari lalu

Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

Dari penggeledahan di KLHK, tim penyidik Kejagung membawa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lain yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan.

Baca Selengkapnya