Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

Jumat, 11 Oktober 2024 11:03 WIB

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menyoroti tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap anak berhadapan dengan hukum atau ABH, yakni IS, 16 tahun. IS menjadi terdakwa kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak yang mengakibatkan kematian korban AA.

Dalam tuntutan JPU, IS dilihat sebagai otak pelaku kejahatan dan dituntut dengan pidana mati, menggunakan Pasal 76D Jo. Pasal 81(5) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Aliansi PKTA mengatakan tuntutan mati terhadap anak di bawah umur ini melanggar undang-undang. “Menuntut pidana mati pada anak merupakan pelanggaran UU,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Aliansi PKTA, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.

Mereka menjelaskan, anak berkonflik dengan hukum tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan pidana mati atau pidana seumur hidup.

“Pasal 81 Ayat (6) UU SPPA juga secara jelas menyatakan jika anak berkonflik dengan hukum yang diancam dengan pidana mati/seumur hidup maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” kata Aliansi PKTA. Bahkan, pidana penjara hanya dapat diberlakukan sebagai upaya terakhir.

Advertising
Advertising

Menurut Aliansi PKTA, pidana mati bukanlah solusi untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban. “Penegakkan hukum seharusnya tidak terbawa oleh narasi narasi publik yang menghendaki hukuman lebih keras terhadap anak,” tutur mereka.

Sebelumnya, JPU menuntut IS dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA, 13 tahun. Dalam tuntutannya, Hutamrin menyatakan IS terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS, dan AS.

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tulis Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam tuntutan itu, Hutamrin juga menyatakan sejumlah hal yang memberatkan IS, di antaranya tindakan pembunuhan dan pemerkosaan ini meresahkan warga Kota Palembang. Selain itu, IS juga tak mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hutamrin.

Yuni Rohmawati berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Berita terkait

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

1 jam lalu

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

5 jam lalu

Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.

Baca Selengkapnya

Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

17 jam lalu

Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.

Baca Selengkapnya

Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

18 jam lalu

Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

18 jam lalu

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.

Baca Selengkapnya

RS Gaza Desak Israel Hentikan Perintah Evakuasi di Tengah Gempuran Militer

20 jam lalu

RS Gaza Desak Israel Hentikan Perintah Evakuasi di Tengah Gempuran Militer

Tentara Israel memerintahkan pasien dan staf medis di tiga rumah sakit di Gaza utara untuk untuk mengosongkan fasilitas tersebut dalam waktu 24 jam.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

21 jam lalu

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.

Baca Selengkapnya

4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

1 hari lalu

4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

1 hari lalu

PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Minta Pemda Mamuju Penuhi Hak Pemulihan Psikologis dan Pendidikan untuk 5 Anak Korban Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Menteri PPPA Minta Pemda Mamuju Penuhi Hak Pemulihan Psikologis dan Pendidikan untuk 5 Anak Korban Kekerasan Seksual

Pendampingan psikologis membantu memulihkan diri korban kekerasan seksual dari trauma yang mendalam.

Baca Selengkapnya