Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

Jumat, 11 Oktober 2024 16:30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih belum menemukan keberadaan pengurus panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Yandi Supriyadi (29 tahun), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pengejaran terhadap satu orang DPO Masih terus dilakukan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 11 Oktober 2024.

Kasus ini terkait pencabulan yang dilakukan pengurus panti asuhan kepada sejumlah anak asuhnya. Sebelumnya polisi telah mengungkap wajah Yandi ke publik. Ade juga meminta kerja sama masyarakat agar melakukan pelaporan ke hotline 110 atau 0822-1110-0110 jika mengetahui lokasi yang bersangkutan. Termasuk, jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban.

Selain Yandi, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain, Sudirman, 49 tahun, sebagai pemilik yayasan, dan Yusuf Baktiar, 30 tahun, pengurus yayasan. Dari hasil pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota yang menangani kasus ini, ada 8 korban yang mengalami pencabulan. 5 di antaranya adalah anak di bawah umur, sementara 3 lainnya sudah dewasa.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jumlah korban telah bertambah, setelah sebelumnya polisi hanya merilis 7 korban. Semua korban adalah laki-laki.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan jumlah korban masih berpeluang bertambah. Ade mengatakan ada 18 anak asuh di panti Darussalam An'nur. Saat ini anak-anak penghuni asuhan tersebut telah dipindahkan ke rumah perlindungan milik Dinas Tangerang.

Advertising
Advertising

Panti asuhan Darussalam diketahui telah beroperasi selama 20 tahun, dan memegang akta pendirian notaris pada 2006. Namun, mereka tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 13 Peraturan Menteri Sosial No 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (panti). Dimana tiap panti yang didirikan wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pilihan Editor: Bursa Kandidat Ketua Mahkamah Agung

Berita terkait

Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

1 jam lalu

Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

Visum tambahan terhadap LM adalah permintaan dari penyidik untuk mendapatkan barang bukti mengungkap kasus asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

1 jam lalu

Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

4 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri masih berproses di Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Gus Mensos Ajak Para Stakeholder Revitalisasi Panti Asuhan

5 jam lalu

Gus Mensos Ajak Para Stakeholder Revitalisasi Panti Asuhan

'Rembukan nasional' sendiri, merupakan tindak lanjut Gus Mensos terhadap upaya untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

5 jam lalu

Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.

Baca Selengkapnya

Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

6 jam lalu

Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur tidak berbadan hukum

Baca Selengkapnya

Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

8 jam lalu

Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Baca Selengkapnya

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

9 jam lalu

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Lakukan Tes Psikologi terhadap 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

10 jam lalu

Polda Metro Lakukan Tes Psikologi terhadap 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Kedua tersangka pencabulan menjalani tes psikologis guna menguak motif dan kondisi kejiwaan pelaku sehingga mencabuli para anak asuh di panti.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

17 jam lalu

Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Polisi sedang memeriksa dua tersangka pencabulan anak panti asuhan itu untuk mengetahui psikologis, motif maupun penyebab kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya