Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan
Reporter
Dian Rahma Fika
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 11 Oktober 2024 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan disebut belum memproses laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh siswa laki-laki berinisial AAP (16 tahun), di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) As-Shafi’iyah 01, Tebet, Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum korban, M.O. Saut Hamongan Turnip, pihaknya sudah membuat laporan pada hari yang sama saat AAP mengalami dugaan penganiayaan.
Namun, polisi berdalih belum melakukan disposisi terhadap laporan yang teregister dengan nomor LP/31012/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. “Ini laporan tanggal 8 Oktober 2024. Hingga hari ini mereka belum dapat disposisi. Padahal ini kasus sudah viral,” ujar Saut kepada wartawan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Laporan yang belum disposisi, kata Saut, artinya polisi belum menunjuk siapa saja penyidik yang akan menangani kasusnya.
Usai menerima kabar dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kuasa hukum korban mengaku kecewa pada polisi. “Dari tanggal 9-10 (Oktober) hingga hari ini kita sengaja tidak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan karena kita berharap untuk pihak Polres memberikan disposisi ke unit PPA,” ujar Saut memberikan alasan.
Pengacara itu tetap berharap Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAP koma hingga sekarang. Berdasarkan laporan pengaduan, terduga pelaku penganiayaan merupakan kakak kelas AAP.
Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh keluarga AAP. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut telah menurunkan tim yang terdiri dari Unit PPA, Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A), dan Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) ke MA As-Shafi’iyah 01.
Dalam kunjungannya itu, polisi mewawancarai 5 saksi yang diduga mengetahui duduk perkara permasalahan. “Kami meminta keterangan, baik dari kepala sekolah, kemudian dari wakil kepala sekolah, lanjut dari penjaga sekolah dan (2) siswa yang melihat kejadian,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Nurma Dewi, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut keterangan yang diberikan oleh para saksi, kata Nurma, kejadian yang berlokasi di gang samping sekolah itu bukan penganiayaan. “Itu memang dilakukan satu sama satu atau duel, jadi perkelahian antara siswa satu dengan siswa yang lain,” tutur Nurma. Meskipun temuan sementara demikian, Nurma menyebut Polres Metro Jaksel masih melakukan pendalaman atas kasus yang dilaporkan.
Pilihan Editor: Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka