Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

Rabu, 16 Oktober 2024 05:50 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabaikan dalih pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh lawyer Ahmad Riyadh perihal pemberian uang kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Pengabaian tersebut dilakukan karena tak beralasan. "Majelis menilai bahwa pencabutan BAP oleh saksi Ahmad Riyadh tidak didasari alasan hukum atau argumentasi yang dapat meyakinkan majelis hakim, maka majelis hakim mengabaikan alasan pencabutan BAP oleh saksi Ahmad Riyadh tersebut," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.

Menurut dia, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Ahmad Riyadh mengaku telah menerima uang Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, serta berkomunikasi dan bertemu dengan Gazalba Saleh di restoran hotel. Namun, Ahmad Riyadh tidak mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada Gazalba perihal pengurusan perkara nomor 3679K/PID.SUS-LH/2022.

Dalam pembacaan surat putusan, Fahzal menyebut Riyadh mencabut BAP dengan alasan bahwa keterangan yang diberikannya pada saat pemeriksaa dalam kondisi tertekan. Sehingga, menurut hakim, alasan itu terbantahkan oleh keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ganda Swastika.

Menurut dia, Riyadh diperiksa dalam keadaan bebas tidak ditemukan kegelisahan dan dilakukan pemeriksaan dengan tenang dan tidak ada tekanan maupun arahan dari saksi selaku penyidik.

Advertising
Advertising

Bahkan, kata dia, setelah selesai di-BAP, Riyadh diberi kesempatan oleh penyidik untuk membaca kembali seluruh BAP yang sudah terketik dan apabila ada kesalahan keterangan segera direvisi sebelum diparaf dan ditandatangani oleh Riyadh. "Oleh karena tidak ada kesalahan, maka selanjutnya BAP tersebut ditandatangani oleh saksi Ahmad Riyadh," ujarnya.

Majelis hakim meyakini BAP pada 4 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Ahmad Riyadh telah memberikan uang dolar setara dengan Rp 500 juta yang dibungkus dalam amplop putih kepada Gazalba Saleh saat bertemu di restoran.

Sebelumnya, Ahmad Riyadh mencabut BAP saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Riyadh mencabut keterangannya perihal pemberian uang S$18.000 atau Rp 200 juta kepada Gazalba.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan pidana kurungan selama 4 bulan apabila denda tidak dibayarkan. Dalam vonisnya, Gazalba tidak dikenakan pidana uang pengganti lantara majelis hakim menilai tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan.

Pilihan Editor: Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Berita terkait

Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

54 menit lalu

Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

Komisi Yudisial berharap terpilihnya Sunarto sebagai Ketua MA bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029

1 jam lalu

Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029

Rincian harta kekayaan Hakim Agung Sunarto yang terpilih sebagai ketua MA periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

3 jam lalu

Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

Ketua MA terpilih, Sunarto, menyinggung soal black campaign dalam pidatonya. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

5 jam lalu

Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto menyampaikan doa agar jabatannya memberikan maslahat bagi bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

6 jam lalu

Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

Boyamin Saiman mengatakan Prabowo Subianto masih punya waktu untuk memilih orang-orang dengan rekam jejak yang bersih.

Baca Selengkapnya

Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

6 jam lalu

Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto terpilih menjadi Ketua MA dalam satu putaran.

Baca Selengkapnya

4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

7 jam lalu

4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

Empat hakim agung menyatakan mencalonkan diri sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

9 jam lalu

Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

OJK kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi.

Baca Selengkapnya

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

11 jam lalu

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

11 jam lalu

Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan aset-aset milik hakim agung Gazalba Saleh dirampas untuk negara.

Baca Selengkapnya