KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Rabu, 16 Oktober 2024 11:45 WIB

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku heran dengan sikap pimpinan lembaga antirasuah itu. Musababnya, penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin terbilang lembek.

Novel mengatakan, KPK yang seharusnya bisa menangani perkara meski tersangka mengajukan praperadilan, dalam kasus Paman Birin justru KPK menunggu proses praperadilan selesai, “Ini dagelan,” kata Novel dikonfirmasi Tempo, Rabu 16 Oktober 2024.

Komentar pedas Novel itu disampaikan buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut pemeriksaan Paman Birin sebagai tersangka baru bisa dilakukan usai praperadilan diputus. Alasannya, KPK menghormati azas hak asasi manusia dalam menegakkan hukum.

“Jadi KPK mau mendukung yang bersangkutan (Paman Birin) keperluan praperadilan?” kata Novel.

Novel mengatakan, seharusnya KPK tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Apabila KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharsunya proses bisa terus berjalan.

“Nggak ada masalah,” kata Novel.

Bahkan, lanjut Novel, bila putusan praperadilan kalah sekalipun, tidak membuat perkara gugur. Hal ini berkaca dalam kasus korupsi e-ktp yang melibatkan Setya Novanto. Kala itu, Setya Novanto menang dalam praperadilan, namun KPK tak patah arang untuk melanjutkan perkara dan bisa membuktikan politikus Partai Golkar itu terlibat dalam korupsi.

“Bila putusan praperadilan kalah sekalipun, KPK bisa kembali naikkan perkara dan tetapkan tersangka lagi,” kata mantan penyidik kasus korupsi e-KTP tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang sedang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melalui jalur praperadilan. KPK tidak akan memanggil yang bersangkutan hingga proses praperadilan selesai.

“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan, proses lebih lanjut menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Nurul Ghufron dikonfirmasi Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ghufron mengatakan, alasannya menunggu proses praperadilan selesai karena KPK menjunjung penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). ”KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f UU KPK adalah penghormatan terhadap HAM,” kata Ghufron.

Sahbirin Noor atau lebihi dikenal Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalsel tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah tempat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahad, 6 Oktober 2024.

Atas penetapan tersangka itu, Sahbirin Noor menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 28 Oktober 2024 mendatang.

Pilihan Editor: Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Berita terkait

Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

3 menit lalu

Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

3 menit lalu

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

Alexander Marwata mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tidak mau identitasnya terungkap.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

1 jam lalu

Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

Alexander Marwata memberitahu Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri bahwa ia akan bertemu dengan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

4 jam lalu

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

7 jam lalu

Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 mendatang di PN Singkawang.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai

7 jam lalu

Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai

Jubir KPK Tessa Mahardhika membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal pemeriksaan Sahbirin Noor tunggu praperadilan selesai.

Baca Selengkapnya

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

8 jam lalu

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

11 jam lalu

Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

Eddy Hiariej jadi satu dari puluhan nama calon wakil menteri dan calon kepala badan yang dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

12 jam lalu

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

13 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Selengkapnya