KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 16 Oktober 2024 11:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku heran dengan sikap pimpinan lembaga antirasuah itu. Musababnya, penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin terbilang lembek.
Novel mengatakan, KPK yang seharusnya bisa menangani perkara meski tersangka mengajukan praperadilan, dalam kasus Paman Birin justru KPK menunggu proses praperadilan selesai, “Ini dagelan,” kata Novel dikonfirmasi Tempo, Rabu 16 Oktober 2024.
Komentar pedas Novel itu disampaikan buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut pemeriksaan Paman Birin sebagai tersangka baru bisa dilakukan usai praperadilan diputus. Alasannya, KPK menghormati azas hak asasi manusia dalam menegakkan hukum.
“Jadi KPK mau mendukung yang bersangkutan (Paman Birin) keperluan praperadilan?” kata Novel.
Novel mengatakan, seharusnya KPK tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Apabila KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharsunya proses bisa terus berjalan.
“Nggak ada masalah,” kata Novel.
Bahkan, lanjut Novel, bila putusan praperadilan kalah sekalipun, tidak membuat perkara gugur. Hal ini berkaca dalam kasus korupsi e-ktp yang melibatkan Setya Novanto. Kala itu, Setya Novanto menang dalam praperadilan, namun KPK tak patah arang untuk melanjutkan perkara dan bisa membuktikan politikus Partai Golkar itu terlibat dalam korupsi.
“Bila putusan praperadilan kalah sekalipun, KPK bisa kembali naikkan perkara dan tetapkan tersangka lagi,” kata mantan penyidik kasus korupsi e-KTP tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang sedang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melalui jalur praperadilan. KPK tidak akan memanggil yang bersangkutan hingga proses praperadilan selesai.
“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan, proses lebih lanjut menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Nurul Ghufron dikonfirmasi Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024.
Ghufron mengatakan, alasannya menunggu proses praperadilan selesai karena KPK menjunjung penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). ”KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f UU KPK adalah penghormatan terhadap HAM,” kata Ghufron.
Sahbirin Noor atau lebihi dikenal Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalsel tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah tempat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahad, 6 Oktober 2024.
Atas penetapan tersangka itu, Sahbirin Noor menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 28 Oktober 2024 mendatang.
Pilihan Editor: Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai