Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

Reporter

Dani Aswara

Rabu, 16 Oktober 2024 17:48 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta atas izin dari Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Alex mengaku pertemuan dengan Eko berawal dari pesan WA yang berujung pada pertemuan di Gedung Merah Putih.

Alex mengatakan komunikasi dirinya dengan Eko yang dilakukan di aplikasi pesan WhatApps sudah di laporkannya kepada mantan Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri. “Saya sampaikan informasi itu ke Pak Ketua, waktu itu Pak Firli. Pak Filri, ini ada yang ingin ketemu saya. Pemberitahuan itu sudah saya sampaikan ke Ketua,” katanya saat di temui di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Setelah melaporkan ke pimpinan, Alex membuka diri untuk bertemu dengan Eko di Gedung Merah Putih, mereka menjanjikan pertemuan sehari sebelum bertemu. “Silahkan aja datang ke Gedung Merah Putih. Kemudian, sehari sebelumnya di sepakati besok, ya,” ucapnya.

Wakil Ketua KPK itu kembali menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko tanggal 9 Maret 2023 tidak hanya diketahui oleh Pimpinan KPK kala itu Firli Bahuri, melainkan juga di ketahui oleh pajabat struktural. “Semua tahu. Saya melaporkan pertemuan tersebut ke pimpinan. Bukan hanya pimpinan, beberapa pejabat struktural pun tahu,” katanya.

Alex mengatakan pertemuannya terjadi sebelum Eko menjadi tersangka, sementara di Pasal 36 yang dilarang adalah berhubungan dengan tersangka, atau pihak lain yang perkaranya di tangani KPK. “Belum ada sama sekali tersangka. Sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka,” tegasnya.

Advertising
Advertising

Pelaporan terhadap Alexander Marwata dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex dituding melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Sementara itu, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka gratifikasi pada September 2023, dengan dugaan menerima Rp23,5 Miliar dari berbagai pihak, termasuk suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Pada Agustus 2024, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp13,18 Miliar. Jika tidak dibayar, Eko akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

Pilihan Editor: Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Berita terkait

Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

2 jam lalu

Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

2 jam lalu

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

Alexander Marwata mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tidak mau identitasnya terungkap.

Baca Selengkapnya

2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

5 jam lalu

2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

Polda Metro Jaya menyatakan menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari gelaran Operasi Zebra Jaya 2024. Tak semuanya mendapatkan sanksi berupa tilang.

Baca Selengkapnya

Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Olla Ramlan melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

7 jam lalu

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun

Baca Selengkapnya

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

10 jam lalu

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

11 jam lalu

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

14 jam lalu

Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

Eddy Hiariej jadi satu dari puluhan nama calon wakil menteri dan calon kepala badan yang dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

14 jam lalu

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

16 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Selengkapnya