ICW Minta Polisi Profesional Buktikan Unsur Pidana dalam Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 18 Oktober 2024 16:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Ketua Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bisa dipidana meski status Eko saat pertemuan itu belum menjadi tersangka KPK.
Peneliti ICW, Diky Anindya, mengatakan pertemuan antara Alexander dan Eko bisa melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Bahwa setiap insan KPK termasuk di dalamnya pimpinan itu dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara,” kata Diky melalui sambungan telepon pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Diky, pihak berperkara yang dimaksud dalam beleid tersebut tidak terbatas kepada tersangka KPK. Dia menyatakan Eko Darmanto juga bisa dianggap sebagai pihak berperkara jika KPK sudah memulai proses penyelidikan terhadap dirinya.
Diky menilai penyelidik kepolisian yang sedang menangani kasus tersebut perlu memperjelas linimasa pertemuan Alex dan Eko. Diky berujar benang merah yang perlu diurai adalah soal kapan surat perintah penyelidikan terhadap Eko diterbitkan KPK.
“Atau bahkan lebih dari itu, kapan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eko Darmanto itu diketahui oleh KPK,” ucap Diky.
Meski begitu, Diky menyampaikan masih ada unsur pidana lainnya yang harus terpenuhi sebelum Alex bisa ditetapkan sebagai tersangka. Unsur tersebut, kata Diky, adalah mens rea atau niat jahat.
Maka dari itu, ICW meminta aparat kepolisian untuk profesional dalam memeriksa Alex. Apalagi, kata Diky, Alex mengaku pertemuan dengan Eko terjadi sebelum penetapan tersangka dan diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. Alex juga mengklaim pertemuan tersebut dihadiri pegawai KPK lainnya untuk mendengarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi lainnya dari Eko.
Alexander Marwata telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa, 15 Oktober 2024. Alex datang di Polda Metro Jaya pada pukul 09.18 WIB bersama seorang ajudannya yang juga sebagai terperiksa.
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Sementara itu, Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pilihan Editor: IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL
Catatan redaksi:
Judul dan deskripsi laporan ini telah kami revisi pada Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 17.27 WIB untuk menyesuaikan dengan isi berita. Terima kasih