ICW Minta Polisi Profesional Buktikan Unsur Pidana dalam Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Jumat, 18 Oktober 2024 16:08 WIB

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Ketua Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bisa dipidana meski status Eko saat pertemuan itu belum menjadi tersangka KPK.

Peneliti ICW, Diky Anindya, mengatakan pertemuan antara Alexander dan Eko bisa melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Bahwa setiap insan KPK termasuk di dalamnya pimpinan itu dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara,” kata Diky melalui sambungan telepon pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurut Diky, pihak berperkara yang dimaksud dalam beleid tersebut tidak terbatas kepada tersangka KPK. Dia menyatakan Eko Darmanto juga bisa dianggap sebagai pihak berperkara jika KPK sudah memulai proses penyelidikan terhadap dirinya.

Diky menilai penyelidik kepolisian yang sedang menangani kasus tersebut perlu memperjelas linimasa pertemuan Alex dan Eko. Diky berujar benang merah yang perlu diurai adalah soal kapan surat perintah penyelidikan terhadap Eko diterbitkan KPK.

Advertising
Advertising

“Atau bahkan lebih dari itu, kapan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eko Darmanto itu diketahui oleh KPK,” ucap Diky.

Meski begitu, Diky menyampaikan masih ada unsur pidana lainnya yang harus terpenuhi sebelum Alex bisa ditetapkan sebagai tersangka. Unsur tersebut, kata Diky, adalah mens rea atau niat jahat.

Maka dari itu, ICW meminta aparat kepolisian untuk profesional dalam memeriksa Alex. Apalagi, kata Diky, Alex mengaku pertemuan dengan Eko terjadi sebelum penetapan tersangka dan diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. Alex juga mengklaim pertemuan tersebut dihadiri pegawai KPK lainnya untuk mendengarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi lainnya dari Eko.

Alexander Marwata telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa, 15 Oktober 2024. Alex datang di Polda Metro Jaya pada pukul 09.18 WIB bersama seorang ajudannya yang juga sebagai terperiksa.

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sementara itu, Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Pilihan Editor: IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

Catatan redaksi:

Judul dan deskripsi laporan ini telah kami revisi pada Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 17.27 WIB untuk menyesuaikan dengan isi berita. Terima kasih

Berita terkait

Jubir KPK: Alexander Marwata Tak Bisa Tolak Bertemu Eko Darmanto karena Perintah Jabatan

1 jam lalu

Jubir KPK: Alexander Marwata Tak Bisa Tolak Bertemu Eko Darmanto karena Perintah Jabatan

Jubir KPK mengatakan pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto sudah sejalan dengan nilai integritas insan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi

2 jam lalu

KPK Yakin Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi

KPK melalui Biro Hukumnya menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar untuk Dalami Dugaan Korupsi di Antam

3 jam lalu

KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar untuk Dalami Dugaan Korupsi di Antam

KPK memeriksa Siman Bahar alias Bong Kin Phin untuk mendalam kasus korupsi pengolahan anoda logam di Antam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Pensiun Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Ini Respons KPK dan Kapolri

4 jam lalu

Sebelum Pensiun Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Ini Respons KPK dan Kapolri

Kapolri dan KPK beri respons soal Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang dibentuk oleh Jokowi melalui Perpres yang diteken pada 15 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pastikan Kortas Tipikor akan Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan

4 jam lalu

Kapolri Pastikan Kortas Tipikor akan Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan

Kortas Tipikor ini bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan dan penyidikan pemberantasan korupsi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

5 jam lalu

Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, meresposns apakah ia akan bergabung atau tidak dengan Kortas Tipikor yang baru terbentuk.

Baca Selengkapnya

KPK Enggan Ungkap Beking Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

5 jam lalu

KPK Enggan Ungkap Beking Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

KPK enggan mengungkapkan siapa sosok yang membekingi tambang emas ilegal di Lombok Barat karena dinilai sensitif.

Baca Selengkapnya

Kapolri: Pembentukan Kortastipikor Bantu KPK Optimalkan Pemberantasan Korupsi

6 jam lalu

Kapolri: Pembentukan Kortastipikor Bantu KPK Optimalkan Pemberantasan Korupsi

Kapolri mengatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sebagai upaya Polri memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

7 jam lalu

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pembentukan Kortas Tipikor Polri tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain.

Baca Selengkapnya

Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

9 jam lalu

Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

ICW mencatat rata-rata hukuman koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan. Lemahnya pembuktian, penggunaan UU Pencucian Uang, dan pengawasan hakim.

Baca Selengkapnya