TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. IPW sebut setidaknya ada empat hal yang membedakan kasus Alex dengan Firli Bahuri yang diusut karena salah satunya bertemu Syahrul Yasin Limpo.
“IPW mengingatkan Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini untuk ‘mengkriminalisasi’ pimpinan KPK,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Kamis, 17 Oktober 2024.
Meskipun ada kemiripan antara kasus Alexander Marwata dan Firli Bahuri, tapi menurut Sugeng ada perbedaan dalam beberapa hal.
Pertama, Sugeng menyebut pertemuan Alex dilakukan di gedung KPK. Alex menduga akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dari info yang akan disampaikan Eko Darmanto, seperti importasi emas dan lain sebagainya. “Artinya, ada kepentingan kedinasan yg sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal ini” ucap Sugeng.
Kedua, lanjut Sugeng, pertemuan Alex dengan Eko di Gedung KPK bukan dalam kapasitas Alex sebagai pribadi, tetapi sebagai pimpinan KPK.
Ketiga, Pertemuan dengan Eko darmanto tersebut juga sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staff pengaduan.
Poin keempat, menurut Sugeng yang membuat kasus Alexander Marwata berbeda dengan kasus Firli Bahuri adalah saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing.
“Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK, perkara ini lemah,” ucapnya.
Menurut Sugeng, tiga poin tersebut perlu diperhatikan penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini sedang mengusut pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto pada Maret 2023 lalu.
Karena pertemuan itu, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ihwal larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang diproses KPK.
Alexander Marwata telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu. Secara terbuka, Alex mengakui pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang berlangsung enam bulan lalu. "Apa tujuannya bertemu, yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi Bea Cukai, " kata Alex di Polda Metro Jaya, Selasa 15 Oktober 2024.
Selain Alexander Marwata, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut pertemuan ketua KPK saat itu, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang tersandung kasus korupsi. Keduanya bertemu di sebuah lapangan bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat.
Pertemuan ini berujung pada penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Firli akhirnya dicopot dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango. Sekian lama waktu berjalan, Firli tak kunjung ditahan.
Sementara SYL ditetapkan bersalah dalam tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Setelah banding, Politisi Nasdem itu dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim juga memutuskan SYL membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai US$ 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK.
Pilihan Editor: Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri